Syarat Hewan Qurban - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Syarat Hewan Qurban

Oleh Dian Ekawati | 6/25/2021, 7:16:29 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

  Berqurban adalah salah satu ritual rutin yang biasa dilaksanakan oleh umat muslim ketika merayakan hari raya Idul Adha. Biasanya, di hari raya tersebut umat muslim yang memang merasa sudah mampu melaksanakan qurban yang sudah Allah perintahkan sebelumnya. Biasanya, penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah atau hari Tasyrik. “Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi di dalam AsSunanul Kubro). Namun, sebelum sahabat berniat melakukan ibadah qurban ada baiknya agar memahami terlebih dahulu beberapa syarat yang harus diketahui dalam berqurban. Salah satunya adalah mengenai kondisi hewan yang memang boleh diqurbankan. Hal tersebut tentu saja bertujuan agar ibadah qurban yang dilaksanakan seusai dengan syariat yang sudah ditentukan. Selain itu, mengetahui syarat hewan qurban merupakan salah satu cara agar sahabat bisa memastikan bahwasannya hewan yang diqurbankan benar-benar layak. Maka dari itu, berikut beberapa penjelasan singkat yang bisa dipahami terkait syarat-syarat hewan yang boleh diqurbankan. Syarat Hewan Qurban Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : 1. Unta, sapi dan kambing (atau domba) dengan jenis kelamin jantan ataupun betina. 2. Usia: Untuk kambing/domba berumur 1 tahun masuk tahunkedua, sapi (atau kerbau) berumur 2 tahun masuk tahunketiga dan untuk unta berumur 5 tahun. Hewan yang tidak boleh diqurbankan 1. Bermata sebelah/buta 2. Pincang yang sangat 3. Yang amat kurus, karena penyakit 4. Berpenyakit yang parah Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban). Semoga setelah mengetahui penjelasan mengenai syarat hewan qurban, Sahabat bisa mengambil manfaatnya dan tentunya bisa berqurban dengan tenang dan nyaman. Di tahun 2021 ini, Rumah Zakat kembali melayani qurban bagi sahabat yang hendak berqurban. Terlebih tahun ini masih memasuki masa pandemi, sehingga qurban pun baiknya dilaksanakan secara online agar tetap mentaati protokol kesehatan. Rumah Zakat memiliki program Superqurban, sebuah optimalisasi daging qurban yang diolah menjadi kornet atau rendang sehingga pendistribusiannya lebih luas dan manfaatnya dapat dirasakan sepanjang tahun. Oleh karena itulah Superqurban dapat menjadi solusi ketahanan pangan Indonesia di masa pandemi.   Kami sangat terbuka dengan beragam sinergi dari Sahabat. Oleh karenanya jangan sungkan untuk menghubungi petugas kami melalui WA Centre di 0815 7300 1555   Info lengkap Superqurban klik rumahzakat.org/superqurban

Selanjutnya