Syarat Orang yang Berqurban - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Syarat Orang yang Berqurban

Oleh Dian Ekawati | 6/23/2021, 6:55:33 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sahabat, kurang dari sebulan lagi umat muslim akan melaksanakan hari raya Idul Adha. Biasanya, di momen ini selalu dilaksanakan penyembelihan hewan qurban. Dalam Islam, berqurban merupakan hal yang dianjurkan terutama bagi umat muslim yang sudah mampu. Selain itu, Qurban adalah amalan yang dianjurkan sekali dalam setahunseperti puasa Arafah. Syarat Orang yang Berqurban Sahabtat, Sangat dikukuhkan dan dianjurkan untuk melakukan qurban bagi orang yang telah memenuhi syarat berikut ini:

  1. Seorang muslim/muslimah
  2. Usia baligh Baligh ada 3 tanda, yaitu : 1) Keluar mani (bagi anak laki-laki) pada usia 9 tahun hijriah. 2) Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan) 3) Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
  3. Berakal Maka orang gila tidak diminta untuk melakukan qurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gila tersebut jika walinya adalah ayah atau kakeknya.
  4. Merdeka Seorang budak tidak dituntut untuk melakukan qurban.
  5. Mampu Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
  6. Rosyid Bukan orang yang Mahjur Alaih (orang yang tidakdiperkenankan bertransaksi dengan hartanya baik karena tidaksempurna akalnya atau karena pailit, terlilit hutang, hinggasemua hartanya pun tidak akan cukup untuk membayarutangnya).
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut telah masuk dalam golongan orang yang dianjurkan untuk bisa berqurban dan akan menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya. Jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan qurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut dari harta walinya atau dari harta anak tersebut jika walinya adalah ayah atau kakek. Akan tetapi tidak menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya. Bagi sahabat yang ingin berqurban, alhamdulillah tahun ini Rumah Zakat kembali memberikan kemudahan. Ibadah qurban bisa jadi lebih mudah dan lebih praktis melalui qurban online di Rumah Zakat.   Harga Superqurban Kambing Rp2,7 juta Sapi 1/7 Rp2,85 juta Sapi Rp18,5 juta Info lebih lanjut, klik link : http://rumahzakat.org/superqurban
Selanjutnya