ZAKAT AKHIR TAHUN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT AKHIR TAHUN




Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul. Zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.



Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, apalagi bagi perusahaan tahun bukunya dari 1 Januari sampai 31 Desember karena nanti berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak. Karena agama kita memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia zakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang maka biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi.



Secara singkat Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun)
Berikut ini Zakat yang dikeluarkan Akhir tahun :

 

ZAKAT EMAS/PERAK

Ilustrasi Emas Batangan. FOTO/iStockphotozakat atas batang emas/perak atau uang atau barang2 atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya.

Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya...(HR. Muslim)

Nisab:  Emas: 85 gr | Perak: 595 gr
Rumus :  2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab

Sahabat Bisa Tunaikan Zakat Emas/Perak DISINI

 

ZAKAT TABUNGAN

Image result for TABUNGANZakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab

Dalil Zakat tabungan adalah

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS At -taubah ayat 103

Nisab : 85 gr emas
Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %

Sahabat Bisa Tunaikan Zakat Tabungan/Deposito/Simpanan DISINI

.

ZAKAT PERDAGANGAN

Image result for perdaganganZakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang tujuannya mencari keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nishab dan haul.

Dalil Zakat Perdagangan

Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)

 

Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas
Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%

Sahabat Bisa Tunaikan Zakat Perdagangan DISINI

 

ZAKAT INVESTASI PENYEWAAN ASET

Image result for BANGUNANzakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi, dll

Dalil: Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19

Nishab: dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras

Haul: tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya
Kadar: Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bers

Rumus: keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %

Tunaikan Zakat Anda Melalui
Bank Syariah Indonesia (eks BNI Syariah) 155 555 5589 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
Mandiri 132000 481 974 5 a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Nomor rekening lainnya klik disini

 

ZAKAT SAHAM


Zakat yang dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nishabnya


Dalil:  Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19

Zakat saham juga difatwakan di Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/19 dan telah diperkenalkan di indonesia sejak tahun 2017


Nisab: 85 gr emas   (dianalogikan dengan zakat perdagangan)
Rumus: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

Tunaikan Zakat Saham Anda DI SINI

.

ZAKAT PERDAGANGAN HEWAN TERNAK

Image result for TERNAKzakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya.

Dalil: Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)

Nisab: 85 gr emas
Rumus: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %


Tunaikan Zakat Hewan ternak Anda DI SINI

.

ZAKAT PERUSAHAAN

Image result for PERUSAHAANZakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara perorangan,melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.

Nisab: 85 gr emas
Rumus: Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %

Yuk bersihkan harta dengan menunaikan zakat agar akhir tahun makin berkah
Tunaikan DI SINI