ZAKAT DARI HASIL KORUPSI APAKAH SAH? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT DARI HASIL KORUPSI APAKAH SAH?

Oleh Eka Purwitasari | 2/20/2024, 4:11:36 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Ada banyak dalil yang menjelaskan perihal kewajiban berzakat. Misalnya:


Allah Swt. berfirman, "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah: 43).


Nabi Muhammad saw. bersabda, “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan." (H.R. Bukhari).


Sementara itu, berikut syarat wajib zakat yang perlu diketahui setiap muslim:


1. Beragama Islam.

2. Merupakan orang yang merdeka (bukan budak).

3. Telah balig dan berakal sehat.

4. Harta yang dimilikinya berasal dari sumber yang halal.

5. Hartanya milik pribadi.

6. Hartanya telah mencapai nishab.

7. Hartanya telah mencapai haul.

8. Tidak memiliki utang.

9. Hartanya bisa berkembang.


Baca Juga: Ketentuan Gharimin yang Berhak Menerima Zakat


Zakat dari Hasil Korupsi


Lalu, bagaimanakah zakat dari hasil korupsi atau yang berasal dari sumber-sumber yang haram lainnya? Apakah zakatnya sah dan diterima oleh Allah Swt.?


Sebenarnya, dari syarat wajib zakat yang telah disampaikan di atas sudah sangat jelas dipaparkan bahwa zakat haruslah dari harta yang berasal dari sumber yang halal.


Apabila harta tersebut didapatkan dari hasil mencuri, korupsi, merampok, menipu, dan yang sejenisnya, maka sudah jelas zakat yang dikeluarkannya akan tertolak dan tidak sah di mata Allah Swt.


Hal tersebut bukan tanpa alasan, Allah Swt. sendiri yang berkata dalam firman-Nya berikut ini:


“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al Baqarah: 267).


Ayat tersebut pun dikuatkan dalam hadis Rasulullah saw. ini, “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (H.R. Muslim).


Itu artinya Allah Swt. hanya akan menerima zakat, infak, atau sedekah dari sumber harta yang baik dan halal. Apabila seorang muslim memiliki harta yang haram, maka segeralah bertaubat dan kembalilah mencari nafkah dari sumber yang sudah jelas kehalalannya.


Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?


Fatwa MUI Tentang Hukum Zakat Atas Harta Haram


Terkait zakat dari sumber harta yang haram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun membuat Fatwa No. 13 Tahun 2011 yang menjelaskan perihal Hukum Zakat Atas Harta Haram. Beikut keputusan fatwanya:


1. Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.

2. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.

3. Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut.

4. Cara bertaubat sebagaimana dimaksud nomor 3 adalah sebagai berikut:


- Meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya.


- Bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya –seperti mencuri dan korupsi–, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum.


- Bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal – seperti perdagangan minuman keras dan bunga bank – maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.


Itulah penjelasan seputar zakat dari hasil korupsi. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan keislaman Sahabat.


Sahabat, sudahkah menunaikan zakatnya? Jika belum, mari tunaikan zakat melalui Rumah Zakat. Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang telah dikenal luas sebagai lembaga amil zakat yang amanah dan profesional. Ikuti tautan ini untuk memulai berzakat melalui Rumah Zakat.

Selanjutnya