BOLEHKAH BAYAR ZAKAT FITRAH DI AWAL RAMADAN? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH BAYAR ZAKAT FITRAH DI AWAL RAMADAN?

Oleh Eka Purwitasari | 3/15/2024, 4:05:50 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki dan perempuan, orang dewasa, anak-anak, bayi, muslim yang merdeka, atau bahkan seorang budak.


Zakat fitrah ditunaikan di bulan Ramadan sebagai upaya untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah pun memiliki esensi bentuk kepedulian kepada fakir miskin dan duafa.


Dalil diwajibkannya zakat fitrah ini ada dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim ini:


"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri)." (H.R. Bukhari Muslim).


Baca Juga: Ini Dia Tata Cara, Syarat, dan Doa Zakat Fitrah


Allah Swt. berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka.”


Dari hadis di atas, zakat fitrah yang dikeluarkan setiap muslim dibagikan dalam bentuk makanan pokok mayoritas masyarakat seperti: beras, gandum, roti, dan lain sebagainya. Namun, zakat fitrah pun bisa dibagikan dalam bentuk uang yang jumlahnya senilai dengan 1 sha’ atau 2,7 kg.


Dasar dibolehkannya zakat fitrah dalam bentuk uang misalnya dari pendapat Imam Abu Hanifah atau ulama Hanafiyyah, Al-Hasan, dan Umar bin Abdul Aziz. Pada masa dahulu, zakat fitrah bisa diganti dengan dinar atau dirham.


Zakat Fitrah di Awal Ramadan


Pada umumnya mengeluarkan zakat fitrah ditunaikan sebelum mengerjakan salat Idulfitri. Dalilnya ada dalam hadis berikut ini:


Dari Ibnu ‘Umar r.a. ia berkata, “Nabi saw. memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju salat Id.” (H.R. Bukhari dan Muslim).


Senada dengan hadis di atas, menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam kitab Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’I, waktu yang dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam pada akhir Ramadan dan dikeluarkannya harus sebelum menunaikan salat Idulfitri.


Lalu, bagaimana jika menunaikan zakat fitrah sejak dari awal Ramadan? Apakah diperbolehkan dan zakat fitrahnya tetap sah?


Jawabannya adalah boleh dan zakat fitrahnya tetap sah. 


Hal tersebut didasarkan pada hadis dari Nafi’, ia berkata, “Dan Ibnu ‘Umar r.a. memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idulfitri.” (H.R. Bukhari).


Baca Juga: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Janin dalam Kandungan? 


Dalam hadis yang lain juga disampaikan bahwa zakat fitrah pun diperbolehkan dikeluarkan sejak tiga hari sebelum Idulfitri. Berikut hadisnya:


Dari Nafi’, ia berkata, "Abbdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (H.R. Malik).


Berdasarkan hadis-hadis tersebut, ulama Syafiiyah pun menganggap boleh menunaikan zakat fitrah dari awal Ramadan. Hal tersebut diperbolehkan seperti halnya diperbolehkan mendahulukan mengeluarkan zakat mal (zakat harta) sebelum mencapai haul selama sudah mencapai nisab.


Yang tidak diperbolehkan yaitu menunaikan zakat fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan karena hal tersebut tidak disyariatkan oleh ajaran Islam. Wallohu’alam bishawab.


Sahabat, mari tunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kewajiban dan ketaatan kita kepada Allah Swt. Rumah Zakat siap membantu menyalurkan titipan zakat fitrah Sahabat kepada para fakir miskin dan duafa. Ikuti tautan ini untuk menunaikan zakat fitrah melalui Rumah Zakat.  

 

Selanjutnya