ZAKAT FITRAH - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT FITRAH

Oleh Dian Ekawati | 4/30/2021, 8:01:29 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
“Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah yang menyucikan bagi orang yang berpuasa dari perkara yang tidak berguna, ucapan yang jelek dan makanan untuk orang-orang miskin. Maka siapa yang melaksanakannya sebelum shalat (Idulfitri) maka ia adalah zakat yang diterima, dan siapa yang melaksanakannya setelah shalat, maka ia adalah bagian dari sedekah (saja). (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki) Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional, Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat) Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya. Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari. Yuk jangan lupa segera tunaikan, lengkapi keberkahan Ramadhan dengan Zakat Fitrah, lebih mudah kunjungi link dibawah ini : Link Zakat Fitrah>> https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-fithrah Transfer Zakat : BCA 094 301 6001 Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8 Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Selanjutnya