ZAKAT PENGHASILAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT PENGHASILAN

Oleh Eka Purwitasari | 8/21/2023, 9:29:53 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sahabat, teruntuk kamu yang belum paham tentang zakat penghasilan, yuk sini kumpul! Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab selama satu tahun. zakat penghasilan atau zakat profesi masuk ke dalam zakat maal atau zakat harta. Salah satu landasannya ada pada Q.S. Al-Baqarah ayat 267 berikut ini:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji."

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan; maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca Juga: Mengenal Zakat Emas dan Perak

Nishab zakat penghasilan apabila sudah mencapai sejumlah 85 gr emas pertahun dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:

1. Zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan

Maksudnya, zakat dihitung tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:

Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%

2. Zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok

Maksudnya, zakat baru dikeluarka setelah mengurangi utang, kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:

Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%

Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Baca Juga: Zakat Perdagangan

Yuk, Tunaikan Zakat Penghasilan Melalui Rumah Zakat!

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya. Selain itu, Rumah Zakat pun mengelola kurban dari masyarakat dalam program Superqurban dan Desaku Berqurban.

Untuk zakat penghasilan melalui Rumah Zakat bisa klik di sini.


Selanjutnya