ZAKAT PERDAGANGAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT PERDAGANGAN

Oleh Eka Purwitasari | 8/18/2023, 7:48:23 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Berdagang adalah salah satu profesi yang sudah ada sejak sejarah manusia dituliskan. Selain memiliki berbagai keutamaan dalam bentuk penghasilan yang dianjurkan bagi muslim, pedagang yang mengikuti sunah Rasulullah saw. juga memiliki keutamaan di mata Islam.

Oleh karena itu perdagangan memiliki porsi tersendiri dalam ilmu zakat. Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, disebut sebagai zakat perdagangan.

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat perdagangan adalah hadits dari Abu Dawud berikut ini:

"Rasulullah saw. memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." (H.R. Abu Dawud).

Hasil perdagangan wajib dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas dan telah berjalan selama satu tahun dengan besaran zakatnya sebanyak 2,5%.

Baca Juga: Zakat Profesi

Cara perhitungan zakat perdagangan

Besaran zakat yang dikeluarkan = [(Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (utang jatuh tempo + kerugian)] x 2,5%

Contoh perhitungan zakat perdagangan

Total kekayaan pedagang: 70 juta + 10 juta = 80 juta. Harga barang yang dijual (modal awal): 50 juta. Selisih harga barang: 70 juta - 50 juta = 20 juta. Zakat perdagangan: 2,5% x (20 juta + 10 juta) = 750.000

Baca Juga: Mengenal Zakat Emas dan Perak

Zakat Perdagangan Melalui Rumah Zakat

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya. Rumah Zakat pun memiliki serangkaian program yang terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan.

Bagaimana dengan hasil usaha perdagangan Anda, Sahabat? Semoga Allah mudahkan untuk segera tunaikan zakatnya ya. Aamiin. Untuk berzakat perdagangan melalui Rumah Zakat bisa klik link berikut ini: Saya ingin menunaikan zakat perdagangan.


Selanjutnya