Zakat Perusahaan dan Cara Menghitungnya - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Zakat Perusahaan dan Cara Menghitungnya

Oleh Dian Ekawati | 11/22/2021, 7:19:32 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Zakat Perusahaan Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, misal dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, dan mencapai nishab. Zakat perusahaan masuk dalam salah satu jenis zakat yang wajid ditunaikan. Seperti kita ketahui, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim. Selain itu, zakat termasuk salah satu amalan yang diperintahkan oleh Allah SWT seperti yang diterangkan dalam Al Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 55. “Sesungguhnya penolongmu hanyalah Allah, rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, seraya tunduk (kepada Allah). Dalam ayat di atas dijelaskan secara singkat bahwasannya zakat bisa menjadi penolong seorang muslim dari perbuatan dosa yang dilakukannya. Dari sini, kita bisa mengetahui bahwa zakat itu memiliki manfaat yang luar biasa, selain bagi orang lain tentunya bagi orang yang menunaikannya. Ingatlah, bahwa Allah tidak akan memerintahkan hamba-Nya menjalankan amalan tertentu tanpa tujuan yang jelas dan bermanfaat. Begitu pula soal menunaikan zakat. Begitu banyak kebaikan yang akan kita dapatkan apabila senantiasa menunaikan zakat ini. Dalil yang melandasinya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19. Kemudian, “...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Adapun ketentuan untuk menunaikan kewajiban membayar zakat perusahaan adalah sebagai berikut. Nishab: 85 gram emas Haul: 1 tahun Kadar: 2,5 % Penghitungan zakat: aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 % Wallahu 'alam Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki. Klik Link : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/ atau Klik Link : bit.ly/zakatinaja
Selanjutnya