ZAKAT PROFESI - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT PROFESI

Oleh Eka Purwitasari | 7/21/2023, 8:49:07 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sahabat, teruntuk kamu yang belum paham tentang zakat profesi atau penghasilan yuk sini kumpul! Zakat profesi penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Salah satu landasannya ada pada Q.S. Al-Baqarah ayat 267 berikut ini:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji".

Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:

Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:

Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%

Baca Juga: Orang yang Wajib Zakat Tapi Tidak Membayar Zakat

Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%

Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Yuk! Tunaikan Zakat Melalui Rumah Zakat

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya. Rumah Zakat bergerak melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan.

Tunaikan zakat Sahabat melalui link berikut ini: Saya siap berzakat profesi.


Selanjutnya