ZAKAT TABUNGAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT TABUNGAN

Oleh Dian Ekawati | 4/22/2021, 6:23:31 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Salah satu makna Zakat adalah membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan atau simpanan. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 % Tabungan Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir Wallahu 'alam Mari tunaikan zakat tabungan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki. Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/ Transfer Zakat : BCA 094 301 6001 Bank Syariah Mandiri 701 551824 8 Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Selanjutnya