ZAKAT TABUNGAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT TABUNGAN

Oleh Eka Purwitasari | 12/5/2023, 2:30:12 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sahabat, menabung merupakan suatu cara yang dilakukan untuk mempersiapkan masa depan. Dengan menabung, maka seseorang akan lebih tenang dalam menghadapi masa depannya.


Sementara itu, ada banyak jenis tabungan yang dewasa ini dilakukan oleh banyak orang, contohnya: tabungan pendidikan, tabungan pernikahan, tabungan haji, tabungan kesehatan, tabungan hari tua, tabungan kendaraan, tabungan untuk usaha, tabungan rumah, dan lain sebagainya.


Di dalam Islam ternyata anjuran menabung ini pernah disampaikan oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sebahagian daripada harta kamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu."


Baca Juga: Mengenal Zakat Emas dan Perak


Dari hadis tersebut bisa kita ambil pelajaran bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan sikap bersiaga dan tidak berleha-leha. Salah satunya adalah bersiaga dalam mempersiapkan masa depan melalui menabung.


Islam pun mengajarkan kita untuk berhemat serta menjauhi sifat boros dan berfoya-foyaa agar kehidupan di masa depan lebih terjamin dan sejahtera. Bahkan, Rasul saw. mengajarkan kita menabung agar ahli waris kita bisa hidup lebih baik daripada kita.


Rasul saw. bersabda, "Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin ,..." (H.R. Bukhari dan Muslim).


Baca Juga: Zakat Perdagangan


Tabungan Ada Zakatnya


Sahabat, selain mengajarkan kita untuk mempersiapkan masa depan dengan menabung, Islam pun mengajarkan kita untuk menunaikan zakat tabungan. Perihal zakat tabungan ini ternyata ada tuntunannya dalam islam.


Menurut ulama kontemporer Yusuf Al-Qardhawi, apabila misalnya seorang muslim memiliki harta simpanan dalam bentuk tabungan uang, maka uang tabungan itu wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, zakat tabungan baru bisa berlaku apabila uang tabungannya sudah cukup nishab, yakni minimal sudah mencapai 85 gram emas murni.


Sementara itu, apabila misalnya nominal uang tabungan belum mencapai nishab 85 gram emas murni, maka muslim tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat tabungan. Namun, bisa diganti dengan sedekah sunah biasa yang jumlahnya tidak ditentukan dan dibebaskan.


Baca Juga: Apa yang Dimaksud Zakat Investasi?


Selain telah mencapai nishab 85 gram emas, pastikan juga tabungan uang tersebut telah mencapai haul atau telah mencapai satu tahun kepemilikan. Jika misalnya tabungannya belum mencapai satu tahun, maka ia tidak wajib menunaikan zakat tabungan dan bisa menunaikan sedekah sunah biasa.


Apabila misalnya tabungan uang baik yang disimpan secara pribadi atau di bank telah mencapai nishab 85 gram emas dna telah mencapai haul, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Begitulah aturan perihal zakat tabungan dalam Islam.


Simulasi Cara Menghitung Zakat Tabungan


Bapak Deden memiliki tabungan di bank sebanyak Rp2.000.000.000.00. (2 miliar rupiah). Tabungan Bapak Deden pun sudah mencapai satu tahun lamanya.

Jika harga 1 gram emas murni di bulan Desember 2023 adalah Rp1.145.000.00., maka minimal nishab tabungannya adalah 85 gram emas x Rp1.145.000.00. = Rp.97.325.000.00. Otomatis uang tabungan Bapak Deden yang 2 miliar tersebut telah melewati batas minimal nishab dan sudah wajib zakat.


Lalu, berapakah zakat tabungan yang harus dikeluarkan Bapak Deden? Begini cara menghitungnya!


Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?


Zakat Tabungan = 2,5% x saldo tabungan

Zakat Tabungan = 2,5% x Rp.2.000.000.000.00. = Rp50.000.000.00. (50 juta rupiah).

Maka, zakat tabungan yang harus dikeluarkan Bapak Deden adalah 50 juta rupiah.


Begitulah cara menghitung zakat tabungan yang bisa kita lakukan. Semoga bisa memberikan wawasan baru dan memberikan motivasi untuk berzakat.


Sahabat, jika tabungannya sudah mencapai nishab dan haul jangan lupa tunaikan zakatnya ya. Sahabat bisa berzakat melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini. Sahabat pun bisa menghitung zakatnya menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat di tautan ini.

Selanjutnya