BOLEHKAH TIDAK MELIHAT PROSES PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH TIDAK MELIHAT PROSES PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN?

Oleh Eka Purwitasari | 4/26/2024, 4:18:31 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Jumhur ulama menyampaikan bahwa hukum menunaikan ibadah kurban adalah sunah muakkad. Artinya, meskipun tidak wajib, tetapi ada anjuran yang ditekankan untuk berkurban setiap tahunnya bagi setiap muslim yang mampu secara finansial.


ibadah kurban yang hanya dikerjakan setahun sekali di tanggal 10 Zulhijah atau hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) ini ditandai dengan penyembelihan hewan kurban berupa unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla sekaligus rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan-Nya.


Lalu, pertanyaan pun muncul. Bila orang yang berkurban tidak bisa melihat proses penyembelihan hewan kurbannya apakah diperbolehkan? Lantas, kurbannya tetap sah?


Perlu diketahui bahwa hukum melihat proses penyembelihan hewan kurban bagi yang berkurban adalah sunah. Hal ini disampaikan dalam hadis berikut ini:


Dari Abu Sai’d r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat muslim?' Kemudian Nabi saw. menjawab, ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat muslim. Lalu beliau diam.” (H.R. Al-Hakim dan Al-Bazzar).


Baca Juga: Siap-Siap Kurban, Ini Dia Perbedaan Kambing dan Domba!


Hukum Tidak Melihat Penyembelihan Hewan Kurban


Dari hadis di atas dapat kita pelajari bahwa seseorang yang berkurban memang dianjurkan untuk melihat secara langsung prosesi penyembelihan hewan kurban. Mengingat ada hikmah besar yang bisa diraih berupa mengamalkan sunah Rasulullah saw. dan agar mendapatkan ampunan serta magfirah Allah Swt. Apalagi jika yang berkurban adalah seorang lelaki, maka disunahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri.


Namun, apabila misalnya yang berkurban berhalangan melihat prosesi penyembelihan hewan kurban karena sakit, lokasinya jauh, atau karena halangan lainnya, maka diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang yang amanah dan memiliki kemampuan terkait penyembelihan hewan kurban. Kurbannya pun tetap sah secara syariat. 


Hal ini juga berlaku apabila memutuskan berkurban di lembaga sosial atau panitia kurban di masjid-masjid. Yang terpenting, hewan kurban tersebut telah dipotong di waktu sahnya berkurban dan didistribusikan secara amanah.


Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Diolah Jadi Daging Kalengan?


Itulah penjelasan seputar hukum melihat proses penyembelihan hewan kurban. Semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan keislaman terkait ibadah kurban di momen Iduladha.


Sahabat, mari berkurban bersama Rumah Zakat. Rumah Zakat siap membantu Sahabat dalam berkurban melalui program Superqurban dan Desaku Berqurban. Klik di sini untuk mengetahui info lengkap seputar Superqurban dan di sini untuk info tentang Desaku Berqurban.

 

 

 

Selanjutnya