BOLEHKAH DAGING KURBAN DIOLAH JADI DAGING KALENGAN? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH DAGING KURBAN DIOLAH JADI DAGING KALENGAN?

Oleh Admin Rumah Zakat | 5/15/2023, 2:57:35 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Momen Idul Adha memang identik dengan pemotongan hewan kurban. Di hari ini muslim yang mampu secara ekonomi akan menyembelih hewan kurban baik sapi, unta, kambing, domba, atau kerbau. Selain di hari H Idul Adha yang bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah, penyembelihan hewan kurban pun bisa dilaksanakan pada hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Banyaknya daging yang disembelih saat momen Idul Adha membuat kuantitas daging berlimpah ruah. Bisa jadi satu keluarga ada yang mendapatkan banyak daging kurban dari berbagai pihak hingga menumpuk di lemari es. Bahkan, kadang-kadang daging pun membusuk tak terolah karena saking banyaknya akibat jenuh dengan olahan berbahan dasar daging kurban. Sementara itu, di daerah lain, ada juga keluarga yang sama sekali tak mendapatkan daging kurban karena minimnya umat muslim yang menyembelih kurban di daerahnya.

Baca Juga: Hukum Kurban dan Syaratnya

Beranjak dari latar belakang itulah, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa perihal pengolahan daging kurban yang dibuat dalam bentuk kalengan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang menjabarkan bahwa daging kurban boleh untuk: 

a. Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat). 

b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya. 

Optimalisasi Daging Kurban

Daging kurban yang diolah menjadi bentuk kalengan selain bisa didistribusikan ke daerah yang minim pekurban, juga bisa didistribusikan ke daerah pelosok yang secara taraf kesejahteraan berada di garis kemiskinan atau di daerah yang sedang dilanda bencana. Tentunya, daging kurban bentuk kalengan seperti ini bisa lebih bermanfaat bagi banyak orang dan tentunya awet.

Memanfaatkan daging kurban untuk keperluan hajat kesejahteraan di masa depan pun selaras dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut ini:

“Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi Saw. bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi Saw. pun bersabda, “(Kalau begitu) makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (H.R. Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115).

Baca Juga: 5 Keutamaan Berkurban

Hadits di atas menjelaskan bahwa boleh mengawetkan daging kurban dengan iddikhar (menyimpan) daging kurban lebih dari tiga hari apabila ada tujuannya. Tujuan di sini yakni adalah agar pendistribusian daging lebih luas dan bisa dirasakan di berbagai daerah, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat yang terkena ujian bencana.

Yang Harus Diingat

Meskipun daging kurban boleh diolah menjadi bentuk kalengan seperti kornet, rendang, atau sejenisnya, namun, tetap harus sesuai dengan syarat-syarat syariat. Artinya, hewan kurban tetap disembelih pada hari H Idul Fitri (10 Dzulhijjah) atau pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Apabila penyembelihan hewan kurban diselenggarakan sebelum waktu itu atau setelah itu, maka hukumnya tidak sah.

Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda, “Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari Tasyrik adalah penyembelihan.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni).

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm berkata, “Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari Tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah) lalu seseorang menyembelih kurbannya, kurbannya tidak sah.” Wallohu’alam bishawab.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.

Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di sini

 


Selanjutnya