Legal dan Formal

Rumah Zakat adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut

A. Akta Pendirian Dan Perubahan

    • Pendirian Yayasan Dompet Sosial Umul Quro berdasarkan Akta Nomor 31 tanggal 12 Juli 2001, dibuat di hadapan Notaris Dr. Wiratni Ahmadi, S.H
    • Perubahan Nama Yayasan menjadi Yayasan Rumah Zakat Indonesia, berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 25 Oktober 2005, dibuat di hadapan Notaris Irma Rachmawati, S.H, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor : C-1490 HT.01.02.TH 2006 Tanggal 25 Juli 2006.
    • Perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai Lingkup Kegiatan berdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 18 September 2023, dibuat di hadapan Notaris Mohamad Juania, S.H., M.Kn., yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan  Nomor AHU-0001292.AH.01.05 Tahun 2023 Tanggal 19 September 2023.
    • Perubahan Pengurus Yayaysan berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 21 Maret 2025, dibuat di hadapan Notaris Rian Pratama, S.H., M.Kn., yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum RI berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.06-0033372 Tanggal 25 Maret 2025.

 B. Pengukuhan Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional :

      • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengukuhan Yayasan Rumah Zakat Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat.
      • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1762 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Izin Yayasan Rumah Zakat Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.

 C. Pengukuhan Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Nasional :

      • Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 107/HUK/2014 tentang Pengukuhan Yayasan Rumah Zakat Indonesia sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial.
      • Tanda Daftar Yayasan Rumah Zakat Indonesia sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 910/5/PI.02/11/2020 tanggal 26 November 2020 dari Kementerian Sosial RI.

D. Yayasan Rumah Zakat Indonesia mendapatkan status sebagai Grant Special Consultative dari The Economic and Social Council (ECOSOC) United Nations.