Layanan Donatur

Pilih layanan dan kemudahan berikut

Kalkulator Zakat

Konsultasi Zakat

Donatur Care

Konfirmasi Donasi

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Konsultasi Zakat

Nikmati layanan konsultasi zakat melalui channel whatsapp.

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda di sini .

Konfirmasi Donasi

Konfirmasi donasi Anda untuk proses penyaluran yang cepat dan akurat.

mudik-gratis

Ulasan mereka

Simak ulasan mereka tentang Rumah Zakat

Apa Kata Mereka

Mari bergabung bersama mereka tuk tunaikan kebaikan

Bantu Kami Jadi Lebih Baik

Yuk, Beri saran & masukanmu agar Rumah Zakat jadi lebih baik lagi!

Atau Ikuti kuesioner Berikut!

**Kuesioner peningkatan Layanan Rumah Zakat

FAQ

FAQ Donasi

InsyaAllah donasi sahabat tetap masuk ke rekening Rumah Zakat yang dituju. Namun untuk kemudahan proses verifikasi, sahabat mohon berkenan untuk menyampaikan konfirmasi donasi melalui contact center Rumah Zakat (Whats App Center: 0815 7300 1555, Email welcome@rumahzakat.org).

Setiap donatur yang berdonasi via transfer ke rekening Rumah Zakat dianjurkan untuk  melakukan konfirmasi donasi melalui Whats App Center : 0815 7300 1555 agar donasi dapat tercatat pada sistem dengan tepat. Untuk donatur yang tidak melakukan konfirmasi donasi, insyaAllah secara dana tetap tercatatkan tetapi atas nama Hamba Allah.

  1. Klik https://www.rumahzakat.org/donasi
  2. Pilih campaign donasi yang diinginkan
  3. Masukkan nominal donasi  klik “Tunaikan Sekarang”
  4. Mengisi data diri dan pastikan data terisi dengan benar
  5. Centang opsi “Kirim saya buletin dan/atau informasi lainnya dari Rumah Zakat” jika Sahabat bersedia menerima informasi terbaru (opsional).
  6. Tulis doa pada kolom yang disediakan (opsional).
  7. Pada bagian Lengkapi Donasimu, Sahabat dapat memilih untuk menambahkan infak melalui program “Yuk, Ikut Berinfak!” atau membiarkannya tidak dipilih jika tidak ingin menambahkan infak.
  8. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  9. Lanjutkan proses pembayaran dengan menekan tombol “Bayar Sekarang”.

Melalui Web Personal Service

  1. Kunjungi laman resmi:
    https://www.rumahzakat.org/care/login
  2. Masukkan alamat email pada kolom “Silakan masukkan email Anda”
    (Sahabat juga dapat login menggunakan akun Google)
  3. Periksa email Sahabat untuk menerima kode autentikasi yang dikirim otomatis oleh sistem Rumah Zakat.
  4. Masukkan kode autentikasi ke kolom yang tersedia.
  5. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Riwayat Donasi”, lalu tekan “Lihat Semua” untuk menampilkan seluruh transaksi donasi.
  6. Pilih donasi yang diinginkan, kemudian tekan tombol “Unduh Kuitansi” di bagian bawah informasi donasi.

    ✅ File kuitansi akan otomatis tersimpan sebagai bukti resmi donasi Sahabat.

Melalui Aplikasi Rumah Zakat (RZ Apps)

Sahabat juga dapat melihat laporan penyaluran dan riwayat donasi langsung melalui aplikasi resmi Rumah Zakat.

Langkah-langkah:

  1. Unduh RZ Apps di tautan berikut:
    👉 https://linkrz.id/DownloadRZApp
  2. Login menggunakan email atau akun Google yang terdaftar.
  3. Pilih menu Profil.
  4. Pilih menu Lacak Donasi sesuai kebutuhan.
  5. Pilih detail program yang telah ditunaikan, kemudian tekan tombol “Unduh Kuitansi” untuk mengunduh bukti donasi.

Donasi yang dititipkan untuk disalurkan ke wilayah tertentu dapat dilakukan apabila memungkinkan dan terdapat Desa Berdaya binaan Rumah Zakat di wilayah tersebut. Tim Rumah Zakat akan menyalurkan donasi sesuai dengan ketersediaan program dan kebutuhan penerima manfaat di lokasi yang dimaksud, agar amanah Sahabat tersampaikan dengan tepat.

 

Bisa. Sahabat dapat menginformasikan atas nama penunainya, atau mencantumkannya saat melakukan donasi.Hal ini sering dilakukan sebagai bentuk hadiah, doa, atau amal jariyah atas nama orang tercinta.

 

Bisa, Sahabat. Selama donasi sudah berhasil ditunaikan dan belum disalurkan oleh tim Rumah Zakat, Sahabat dapat menginformasikan kepada Layanan Contact Center : 0815 7300 1555 Rumah Zakat untuk penyesuaian program sesuai amanah yang diinginkan.

 

Ya, tentu bisa. Sahabat tetap dapat berdonasi dari luar negeri melalui beberapa cara berikut:

  1. Rumah Zakat Apps (RZ Apps) – Donasi dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi resmi Rumah Zakat. Unduh aplikasinya di https://linkrz.id/DownloadRZApp.
  2. Website Donasi Online – Sahabat juga dapat menunaikan donasi melalui situs resmi Rumah Zakat di https://linkrz.id/TunaikanZISWAF.
  3. Melalui PayPal – Donasi dapat dilakukan via aplikasi PayPal dengan langkah-langkah berikut:

    • Log in ke aplikasi PayPal
    • Pilih menu kirim
    • Masukkan nama pengguna @payrumahzakat
    • Masukkan jumlah donasi dalam bentuk dollar (USD)
    • Masukkan nomor kartu kredit/debit (MasterCard, Visa, Amex, Union Pay, Dinners Club, atau Discover Network)
    • Lengkapi data yang diminta, lalu tekan Kirim

Dengan cara-cara tersebut, Sahabat dari mana pun berada tetap dapat berpartisipasi dalam kebaikan melalui Rumah Zakat

Rumah Zakat senantiasa menjaga kepercayaan para donatur dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dana. Setiap alokasi dan penggunaan dana dijelaskan secara rinci melalui laporan keuangan dan laporan penyaluran program.

Selain itu, laporan keuangan Rumah Zakat diaudit setiap tahun oleh auditor independen eksternal. Alhamdulillah, hasil audit Rumah Zakat secara konsisten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 19 tahun berturut-turut.

Sahabat juga dapat melihat laporan keuangan dan hasil audit secara langsung melalui situs resmi Rumah Zakat di www.rumahzakat.org, pada menu “Tata Kelola” → “Hasil Audit.”

 

FAQ Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy-Syafi’I, Abu Yusuf , Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, dan lainnya berkata, “qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.”

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiit tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa bagi orang yang mampu hukum ibadah qurban adalah Sunnah Muakaddah.

1. Jika telah bernadzar untuk melakukan qurban, sebagaimana hadist : "Seseorang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, hendaklah ia melakukan ketaatan itu, dan jika ia bernadzar untuk bermaksiat maka janganlah melakukan maksiat" (HR Al-Bukhari).
2. Jika telah berniat untuk melakukan qurban.

Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah: unta, sapi dan kambing (atau domba) dengan jenis kelamin jantan ataupun betina. Untuk kambing/domba berumur 1 tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur 2 tahun masuk tahun ketiga dan untuk unta berumur 5 tahun.

Ada 4 hal yang tidak boleh dalam berqurban: buta sebelah mata yang tampak jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang nyata-nyata pincangnya dan kurus tidak berlemak (HR. Abu Dawud).

Boleh, untuk seekor sapi bisa diniatkan untuk 7 orang, sebagaimana hadist berikut: "Dari Jabin, dia berkata: kami bersama Rosululloh SAW pada tahun Hudaibiyyah seekor sapi untuk 7 orang dan seekor unta yang gemuk untuk 7 orang" (HR Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).

Dilaksanakan setelah sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir hari Tasyriq (sebelum magrib) yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Hal tersebut diperbolehkan, mengingat perintah Rosululloh mengenai pemanfaatan daging qurban sebagai berikut: "Makanlah, simpanlah untuk perbekalan dan bersodaqohlah" (HR Bukhari Muslim).

Kornetisasi daging qurban merupakan upaya mengelola daging udhhiyah agar dapat memberikan manfaat lebih lama dan terdistribusi lebih luas.

Diperbolehkan, berdasarkan hadist riwayat Bukhari Muslim, Aisyah r.a. mengisahkan, "Dahulu kami biasa mengasinkan daging qurban sehingga kami bawa ke Madinah." Tiba-tiba Nabi SAW bersabda "janganlah kalian menghabiskan daging udhhiyah hanya dalam waktu 3 hari" hadist tersebut semakin menguatkan bahwa pengemasan qurban dengan jangka waktu yang lama agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Perbedaan pada waktu pemotongan hewan, jika pemotongan hewan qurban dilakukan pada 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh dari hari kelahiran anak atau di hari-hari lain ketika wali si anak mampu melaksanakannya. Untuk jenis hewan, aqiqah hanya dapat menggunakan hewan kambing sedangkan qurban bisa menggunakan Unta, Sapi, Kambing.

Jika sudah memasuki waktu qurban, maka yang didahulukan adalah qurban. Namun, jika mempunyai kelebihan harta maka juga bisa melakukan keduanya.

Superqurban adalah program optimalisasi qurban dengan mengolah dan mengemas daging qurban menjadi cadangan pangan dari protein hewani dalam bentuk kornet dan rendang (hanya untuk Superqurban sapi 1/7 atau sapi utuh). Daging hewan qurban bermanfaat lebih lama dan dapat didistribusikan lebih luas.

· Sesuai Syariah (hewan dipotong dalam kondisi sehat)

· Praktis

· Kesehatan terjamin

· Kornet tahan lama hingga 2 tahun

· Rendang tahan lama hingga 2 tahun

· Aksi distribusi dilakukan sepanjang tahun

· Menjangkau pelosok Indonesia

· Terdistribusi untuk korban bencana dan program kemanusiaan lainnya di dalam maupun di luar negeri

· Memberdayakan peternak lokal

· Solusi efektif membantu korban bencana serta dapat digunakan sebagai tools perusahaan dalam menggelar aksi kepeduliaan lingkungan

· Kornet kambing sebanyak 10 kaleng

· Kornet sapi 1/7 sebanyak 10 kaleng

· Kornet sapi utuh sebanyak 50 kaleng

· Rendang kambing sebanyak 10 kaleng

· Rendang sapi 1/7 sebanyak 10 kaleng

· Rendang sapi utuh sebanyak 40 kaleng

Hak qurban insyaAllah akan dikirimkan dan atau bisa diambil H+90 setelah hari tasyrik.

Desaku Berqurban merupakan program ibadah qurban, dimana hasil daging qurban untuk disalurkan ke desa-desa yang minim pequrban.

· Lokasi penyembelihan hewan Superqurban untuk hewan kambing di Cimenyan Bandung dan hewan sapi di
Kupang.

· Lokasi penyembelihan hewan Desaku Berqurban disebaran Desa Berdaya Rumah Zakat.

· Untuk program Desaku Berqurban, pequrban tidak mendapatkan hak qurbannya karena daging qurban disalurkan seluruhnya ke desa-desa minim pequrban.

· Untuk program Superqurban, pequrban akan mendapatkan hak qurban dalam bentuk kemasan kornet dan rendang.

Pequrban mendapatkan informasi penyembelihan dari mulai H sampai H+3 (hari tasyrik) melalui Whats App, sms dan atau email.

·        Maksimal H+14 setelah hari tasyrik atau hari terakhir pemotongan hewan qurban, laporan bisa diakses oleh seluruh jaringan representatif lembaga dan donatur di aplikasi www.rumahzakat.org/care/donasisaya setelah sebelumnya donatur diinformasikan melalui SMS/WA/Email.

· Laporan bisa diunduh pequrban di aplikasi www.rumahzakat.org/care/donasisaya dengan menu My Report Qurban, pilih periode qurban.

· Semua pequrban akan mendapatkan informasi melalui SMS/WA/Email, apabila laporan sudah siap diunduh di aplikasi www.rumahzakat.org/care/donasisaya .

· Jika donatur memilih email, laporan akan dikirim via email.

· Jika donatur tidak memilih email,namun memiliki WhatsApp, maka akan dikirimkan via Whats App.

· Apabila pequrban tidak memiliki alamat Email dan WhatsApp maka laporan akan dikirimkan melalui ekspedisi.

· Segala bentuk perubahan media pelaporan akan diinformasikan kemudian

Pequrban dapat menghubungi petugas Rumah Zakat atau menghubungi Whats App Center 0815 7300 1555.

Pequrban dapat menghubungi petugas Rumah Zakat atau menghubungi Whats App Center 0815 7300 1555.

FAQ Qurban Luar Negeri

 Khusus untuk Palestina, terdapat 2 jenis penyaluran:

  • Qurban Palestina (Sapi) → Disalurkan dalam bentuk daging segar di wilayah Al-Quds.
  • Superqurban Palestina → Disalurkan ke Gaza dan wilayah Palestina lainnya dalam bentuk daging olahan (kaleng). Estimasi distribusi ke wilayah sasaran sekitar 60–180 hari dalam kondisi normal, tergantung situasi wilayah dan akses perbatasan.

Ya, setiap pequrban akan mendapatkan dokumentasi dan laporan proses pelaksanaan qurban.

  1. Superqurban Palestina:
    Hewan (kerbau) disembelih di India, kemudian dibekukan (frozen) dan dikirim ke Uni Emirat Arab untuk proses pengalengan. Setelah itu, produk dikirim ke Yordania untuk persiapan distribusi ke Gaza dan wilayah Palestina lainnya.
  2. Qurban Palestina (Segar):
    Sapi atau domba disembelih langsung dan disalurkan dalam bentuk daging segar di wilayah Al-Quds.

Pembayaran Qurban Luar Negeri dapat dilakukan paling lambat hingga 5 Dzulhijjah 1447 H.

Ya. Pelaksanaan Qurban Luar Negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, mulai dari pemilihan hewan, proses penyembelihan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat yang berhak.

Saat ini, program Qurban Luar Negeri Rumah Zakat difokuskan untuk penyaluran di Palestina. Oleh karena itu, pequrban belum dapat memilih negara tujuan, karena penyaluran telah ditetapkan sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah penerima manfaat.

 Ya. Hewan yang digunakan telah memenuhi kriteria sah qurban, seperti usia yang cukup, kondisi sehat, dan tidak cacat, serta telah melalui proses pengecekan sebelum disembelih.

Karena Superqurban didistribusikan dalam bentuk daging olahan (kaleng) yang melalui proses pengolahan, pengemasan, dan pengiriman lintas negara. Selain itu, kondisi wilayah tujuan seperti Gaza juga mempengaruhi waktu distribusi.

 Dokumentasi yang diberikan bersifat umum (tidak personal) berupa foto dan laporan kegiatan. Namun, untuk kebutuhan tertentu, Sahabat dapat mengajukan permintaan melalui layanan contact center di 6281573001555 sesuai ketentuan yang berlaku.

 Penyaluran qurban menyesuaikan dengan kondisi lapangan, termasuk faktor keamanan dan akses wilayah. Rumah Zakat akan memastikan amanah tetap tersalurkan kepada penerima manfaat yang membutuhkan, meskipun waktu distribusi dapat menyesuaikan situasi.

Program ini menjangkau wilayah-wilayah yang minim akses daging qurban, termasuk daerah konflik dan krisis kemanusiaan. Selain itu, penyaluran dilakukan secara terencana, terukur, dan berorientasi pada pemerataan manfaat.

Dalam pelaksanaan program Qurban Luar Negeri, Rumah Zakat bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan internasional Al Khair Foundation untuk mendukung proses penyembelihan, pengolahan, hingga pendistribusian qurban kepada penerima manfaat di wilayah Palestina.

  1. Personal Service Rumah Zakat
    Pequrban dapat mengakses laporan melalui: https://www.rumahzakat.org/care/donasisaya
    Silakan login, kemudian pilih menu “Tracking Qurban” 
  2. RZ Apps
    Laporan dan sertifikat qurban juga dapat diakses melalui aplikasi RZ Apps: https://linkrz.id/DownloadRZApp 
  3. Web Tracking Qurban
    Pequrban dapat mengakses laporan melalui: trackingqurban.rumahzakat.org 

Untuk mengakses laporan pada RZ Apps maupun Web Tracking Qurban, silakan gunakan ID Transaksi serta Nomor HP/Email/ID Donatur yang terdaftar.

Informasi ketersediaan laporan akan dikirimkan melalui WhatsApp, atau Email sesuai data kontak yang terdaftar.

FAQ Riwayat Donasi

  1. Klik log in
  2. Masukkan email yang telah didaftarkan
  3. Ceklis syarat dan ketentuan
  4. Klik “Selanjutnya”
  5. Pilih “Lupa password”
  6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan via email
  7. Buat password baru
  8. Klik “Masuk”
  9. Pilih menu “Status pembayaran”
  10. Pilih menu “Rekapan ZISWAF”
  11. Pilih kategori ZISWAF yang mau dilihat riwayat transaksinya

  1. Klik log in
  2. Masukkan email yang telah didaftarkan
  3. Ceklis syarat dan ketentuan
  4. Klik “Selanjutnya”
  5. Masukkan password
  6. Klik “Masuk”
  7. Pilih menu “Status pembayaran”
  8. Pilih menu “Rekapan ZISWAF”
  9. Pilih kategori ZISWAF yang mau dilihat riwayat transaksinya

  1. Masuk ke menu log in donatur
  2. Masukkan email yang terdaftar di Rumah Zakat
  3. Bagi yang belum pernah log in -> masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang dicantumkan
  4. Bagi yang sudah pernah log in -> masuk dengan memilih button “Gunakan kembali google”
  5. Pilih menu “Donasi Saya”
  6. Klik tanda “Filter” (dekat total donasi)
  7. Setting tanggal total donasi yang diinginkan
  8. Pilih menu “Rekapan ZISWAF”
  9. Klik terapkan

Jika riwayat transaksi sahabat hilang atau tidak muncul, jangan khawatir ya, karena sahabat bisa melakukan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan koneksi internet stabil. Jika sahabat memiliki beberapa jenis jaringan internet yang berbeda, coba mengakses website menggunakan jaringan yang berbeda.
  2. Coba untuk logout/keluar dari akun sahabat terlebih dahulu kemudian login/masuk kembali.

Jika masih terkendala, sahabat dapat menghubungi kami melalui Whats App : 0815 7300 1555

FAQ Zakat, Infak, Shodaqoh

  1. Zakat hukumnya wajib, sehingga jika tidak dikerjakan maka akan berdosa. Sementara infak dan sedekah hukumnya tidak wajib.
  2. Zakat masuk ke dalam rukun Islam (rukun Islam ketiga), sementara infak dan sedekah tidak.
  3. Zakat memiliki nishab atau ketentuan khusus terkait batasan minimal harta dan waktu yang harus dikeluarkan. Sementara infak dan sedekah tidak.
  4. Penerima zakat sudah ditentukan oleh syariat Islam, yakni 8 golongan mustahik. Sementara infak dan sedekah tidak ada ketentuan khusus, sehingga infak dan sedekah tidak ada batasan penerimanya, bisa diberikan kepada siapa saja.
  5. Zakat itu spesifik terkait harta tertentu dan ada aturannya, sehingga maknanya sangat khusus, misalnya: zakat emas, zakat pertanian, zakat penghasilan, dll.

  1. Zakat Penghasilan
  2. Zakat Tabungan/ Simpanan
  3. Zakat Perdagangan
  4. Zakat Pertanian
  5. Zakat Emas dan Perak
  6. Zakat Hadiah
  7. Zakat Saham dan Investasi
  8. Zakat Fitrah

Untuk lebih lengkapnya sahabat dapat mengunjungi link berikut https://www.rumahzakat.org/id/zakat/pengenalan-zakat

Sahabat dapat mengunjungi link berikut untuk informasi lebih detail mengenai syarat menunaikan zakat https://www.rumahzakat.org/id/pengertian-dan-syarat-sah-zakat

Infak terbagi menjadi dua makna

  1. Infak wajib (misalnya: kafarat, nadzar, zakat, dll),
  2. Infak sunah (misalnya: infak kepada fakir miskin, infak kepada sesama muslim, infak bencana alam, dll). Infak ini bisa untuk kepentingan sendiri, keluarga, dan orang lain. Infak ini bentuknya harta benda.

Adapun sedekah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Sedekah ini bisa masuk di dalamnya zakat, infak, atau kebaikan dalam bentuk nonmateri (misalnya: sedekah tenaga, pemikiran, ilmu, pertolongan, bahkan sedekah senyuman). Sedekah pun bisa segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah.

Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat atas kepemilikan hartanya.

Mustahik adalah golongan orang yang berhak mendapatkan bantuan dari zakat.

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki sumber penghasilan dan tidak memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
  • Miskin: Orang yang memiliki sumber penghasilan namun tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
  • Gharimin: Orang yang terlilit hutang, ada 2 golongan gharim yaitu:
    • Ghârim li maslahati nafsihi: Terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya.
    • Ghârim li ishlâhi dzatil bain: Terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.
  • Riqab: Mereka adalah seseorang yang dipekerjakan dan pantas mendapatkan zakat untuk memenuhi kehidupannya secara layak.
  • Fisabillah: Mereka adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan dengan tujuan berjuang di jalan Allah. Misalnya, menegakkan agama Islam.
  • Mualaf: Mualaf adalah sebutan bagi orang yang baru saja masuk Islam. Pemberian zakat ini dimaksudkan untuk memberikan dan mendukung penguatan iman serta taqwa mereka dalam memeluk agama Islam.
  • Amil Zakat: Amil adalah orang yang memiliki tugas untuk mengumpulkan zakat dari muzakki.
  • Ibnu Sabil: Mereka adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

FAQ Rumah Zakat Apps

  1. Apabila sahabat tidak bisa membuka aplikasi Rumah Zakat, pastikan koneksi internet stabil. Jika sahabat memiliki beberapa jenis jaringan internet yang berbeda, coba mengakses aplikasi menggunakan jaringan yang berbeda.
  2. Jika sahabat masih memiliki transaksi yang belum berhasil diproses, maka tidak perlu khawatir. Transaksi sahabat tidak akan hilang, transaksi akan tetap diproses saat tim IT sudah menyelesaikan kendalanya ya.

Sahabat bisa coba melakukan pengecekan secara berkala untuk membuka aplikasi Rumah Zakatnya dan mengecek status transaksi sahabat.

Jika riwayat transaksi sahabat hilang atau tidak muncul, jangan khawatir ya, karena sahabat bisa melakukan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan koneksi internet stabil. Jika sahabat memiliki beberapa jenis jaringan internet yang berbeda, coba mengakses website menggunakan jaringan yang berbeda.
  2. Coba untuk logout/keluar dari akun sahabat terlebih dahulu kemudian login/masuk kembali.

Jika masih terkendala, sahabat dapat menghubungi kami melalui WA Center kami di nomor 081573001555.

Sahabat tidak perlu khawatir, InsyaAllah donasi sahabat yang sudah diberikan tetap masuk ke rekening Rumah Zakat, namun hanya pencatatan pada systemnya yang masih dalam proses menunggu. Jika dalam waktu 1 x 24 jam status donasi sahabat belum berubah, silahkan menghubungi WA Center kami di nomor 081573001555.

Hal ini dikarenakan adanya kendala pada system kami yang menyebabkan dana titipan sahabat mengalami delay transaksi dan jika lebih dari 1 x 24 jam belum terverifikasi maka transaksi sahabat akan dibatalkan pada system aplikasi.

Sahabat tidak perlu khawatir, InsyaAllah donasi sahabat yang sudah diberikan tetap masuk ke rekening Rumah Zakat dan jika sudah terverifikasi sahabat akan mendapatkan notifikasinya.

Jika sahabat mengalami kendala ini dapat menghubungi WA Center kami di nomor 081573001555.

Sahabat dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini :
- Masuk ke menu profile
- Riwayat Ziswaf
- Pilih “Diterima”
- Download resi

FAQ Fidyah

Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dapat dilakukan dikalikan dengan jumlah makanan pokok yang biasa dikonsumsi dalam satu hari. Untuk di Rumah Zakat sendiri, fidyah dihitung perhari sebesar Rp 50.000

Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah, maka dia tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun, dia harus berusaha untuk berpuasa jika kondisinya memungkinkan.

a.    Kadar fidyah dikembalikan kepada ‘urf (tradisi/kebiasaan) masyarakat setempat sepanjang kadar tersebut masih memiliki landasan syari’ah.
b.   Nilai fidyah berupa makanan pokok, jika dinominalkan mengacu kepada:
1)     Jenis makanan pokok yang dikonsumsi muzzaki.
2)     Mengikuti ketentuan regulasi (jika terdapat edaran yang dikeluarkan oleh Lembaga berwenang) atau sesuai dengan keumuman harga beras di pasar setempat.

Ya, selain dengan uang, fidyah juga bisa dibayar dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan..

Ketentuan Batasan waktu penunaian fidyah:
a.      Waktu paling cepat bagi seorang untuk membayarkan fidyah adalah di hari ia tidak berpuasa Ramadhan.
b.      Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi karena fidyah tidak harus ditunaikan di Bulan Ramadhan.

Fidyah bisa dibayarkan kepada orang yang membutuhkan atau bisa melalui Rumah Zakat yang akan menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Fidyah diatur dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184:
"Dan (diharuskan) bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) boleh membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan memberi lebih (dari yang diwajibkan), maka itu lebih baik baginya. Tetapi jika kamu mengetahui (bahwa berpuasa itu lebih baik) niscaya lebih baik bagimu berpuasa. Dan berpuasalah kamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.".

1.      Klik https://www.rumahzakat.org/donasi
2.      Pilih menu Ramadhan
3.      Pilih program fidyah
4.      Masukkan Jumlah Hutang Puasa à klik “Tunaikan Sekarang”
5.      Mengisi data diri dan pastikan data terisi dengan benar
6.      Memilih media notifikasi transaksi
7.      Mengisi do’a
8.      Memilih opsi “Ikut Berinfak” jika akan menambahkan infak. Atau memilih opsi “Lain Kali” jika tidak menambahkan infak
9.      Memilih metode pembayaran
10.   Lanjutkan pembayaran

FAQ Wakaf

  1. Tujuan utama wakaf adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui pemberian manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
    Manfaat wakaf dapat berupa:

    • Pembangunan fasilitas ibadah, pendidikan, dan kesehatan
    • Bantuan bagi fakir miskin, yatim piatu, dan masyarakat prasejahtera
    • Pemberdayaan ekonomi umat
    • Sarana dakwah dan kegiatan sosial

    Dengan demikian, wakaf menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial.

  1. Pengelola wakaf disebut Nazhir, yaitu pihak yang:
    • Menerima dan mencatat ikrar wakaf dari wakif
    • Mengelola dan mengembangkan harta wakaf
    • Menyalurkan hasil pengelolaan sesuai dengan tujuan dan ketentuan syariat

    Nazhir wajib menjaga agar harta wakaf tetap utuh dan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh penerima manfaat (mauquf ‘alaih).

  1. Penerima manfaat wakaf disebut mauquf ‘alaih — pihak yang berhak menerima manfaat dari harta wakaf.

    Tidak ada batasan tetap siapa yang boleh menjadi mauquf ‘alaih, selama tujuannya untuk kebaikan dan kemaslahatan.

    Manfaat wakaf dapat diberikan kepada:

    • Masyarakat umum (wakaf khairi)
    • Keluarga wakif (wakaf ahli)
    • Gabungan keduanya (wakaf musytarak)

    Ketetapan dari wakif bersifat mengikat, tidak dapat diubah, dan wajib dijalankan sesuai niat awal saat ikrar wakaf dilakukan.

  1. Diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, pesantren, atau sumur wakaf.

  2. Wakaf Ahli (Dzurri)
    Diperuntukkan bagi keluarga atau keturunan wakif untuk kesejahteraan mereka, namun tetap bernilai ibadah karena manfaatnya tidak keluar dari tujuan syariat.

  3. Wakaf Musytarak (Campuran)
    Gabungan antara wakaf khairi dan ahli — sebagian manfaat untuk keluarga wakif, sebagian lagi untuk masyarakat umum.

Boleh.
Tidak ada larangan dalam Islam untuk berwakaf atas nama orang tua atau kerabat yang telah wafat.
Bahkan, ini merupakan bentuk bakti dan doa terbaik bagi mereka, karena termasuk dalam amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.

Hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas r.a:

Sa’ad bin Ubadah berkata: “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia sementara aku tidak berada di tempat. Jika aku bersedekah untuknya, apakah itu bermanfaat baginya?”

Rasulullah SAW menjawab: “Ya.”

Lalu Sa’ad berkata: “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya.”

(HR. Bukhari)

“Hai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...”
(Q.S. Al-Baqarah: 267)

“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.”
(HR. Muslim No. 1631)

  • Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  • Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf

Peraturan BWI No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia

Rumah Zakat sebagai Nazhir resmi yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengelola berbagai program wakaf produktif dan sosial, seperti:

  • Wakaf untuk pendidikan, kesehatan, dan dakwah
  • Wakaf untuk pengembangan ekonomi umat
  • Wakaf aset seperti lahan, bangunan, dan wakaf uang

Penyaluran dilakukan transparan dan berkelanjutan, dengan laporan kegiatan yang dapat diakses melalui media sosial Rumah Zakat atau tautan informasi resmi.

FAQ Palestina

  1. Ya, boleh. Warga Palestina termasuk golongan asnaf mustahiq (fakir dan miskin) sehingga zakat dapat disalurkan untuk mereka. Rumah Zakat memastikan penyaluran sesuai prinsip syariah dan melalui mitra resmi di lapangan.

  2. Bagaimana mekanisme Qurban untuk Palestina?
    Hewan qurban disembelih sesuai syariat Islam di indonesia bahkan wilayah mitra Palestina. Daging qurban disalurkan kepada keluarga terdampak konflik, khususnya di Gaza dan sekitarnya. Donatur akan mendapatkan laporan dan bukti penyaluran.

  3. Bagaimana cara menyalurkan Fidyah untuk Palestina?
    Fidyah disalurkan dalam bentuk bantuan pangan/makanan siap saji kepada masyarakat Palestina yang mengalami kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok. Rumah Zakat memastikan pelaksanaan penyaluran tersebut sesuai dengan ketentuan syariah dan kondisi lapangan.

  4. Apakah saya bisa bersedekah tanpa memilih program tertentu?
    Bisa. Rumah Zakat menyediakan opsi Sedekah Kemanusiaan Palestina yang digunakan untuk kebutuhan darurat, seperti bantuan medis, air bersih, dan logistik penting lainnya.

  1. Apakah sah zakat atau qurban disalurkan ke luar negeri seperti Palestina?
    Sah, selama dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya. Penyaluran lintas negara dibolehkan jika penerima termasuk kategori mustahiq, dan kebutuhan mereka lebih mendesak.

  2. Apakah ada dasar hukum atau fatwa tentang penyaluran ke Palestina?
    Ya. Rumah Zakat mengacu pada ketentuan syariah dan fatwa MUI yang membolehkan penyaluran dana zakat dan ibadah sosial ke luar negeri, khususnya untuk kondisi darurat kemanusiaan seperti di Palestina.

    1. Bagaimana Rumah Zakat memastikan penyaluran aman dan tepat sasaran?
      Rumah Zakat bekerja sama dengan mitra lokal terpercaya di Palestina, dan melaporkan setiap penyaluran secara terbuka melalui laporan resmi, publikasi media sosial, dan situs web Rumah Zakat.

    2. Apakah donatur akan mendapat laporan penyaluran?
      Ya.Setiap penyaluran program Palestina dilaporkan secara umum melalui kanal resmi Rumah Zakat. Donatur dapat memantau update kegiatan, foto, dan informasi distribusi melalui media sosial resmi Instagram Rumah Zakat atau tautan berikut: https://linkrz.id/InformasiPenyaluranPalestina

    Apabila donatur memerlukan laporan khusus sesuai program yang diikuti, laporan tersebut dapat diminta melalui tim layanan Rumah Zakat.

  1. Bagaimana cara berdonasi untuk Palestina?
    Donasi dapat dilakukan melalui tautan resmi:
    https://linkrz.id/KlikUntukProgramPalestina. Pilih program (zakat, qurban, fidyah, sedekah), isi data, lalu konfirmasi pembayaran (jika terkendala)

  2. Bagaimana cara mengonfirmasi donasi atau meminta bantuan informasi?
    Donatur dapat menghubungi Customer Care Rumah Zakat melalui WhatsApp resmi wa.me/6281573001555 atau email layanan welcome@rumahzakat.org untuk konfirmasi dan pertanyaan lebih lanjut.

  1. Apa bentuk nyata bantuan yang sudah disalurkan?
    Bantuan yang sudah tersalurkan meliputi: distribusi pangan, air bersih, layanan kesehatan darurat, bantuan medis, hingga dukungan psikososial bagi anak-anak dan keluarga terdampak.

  2. Bagaimana Rumah Zakat menjaga keberlanjutan bantuan di Palestina?
    Selain bantuan darurat, Rumah Zakat juga berupaya menjalankan program jangka panjang seperti pendidikan anak yatim, pemberdayaan keluarga, dan pemulihan fasilitas publik.

FAQ Relawan

Tugas dan tanggung jawab relawan adalah berkontribusi dalam pelaksanaan berbagai program yang diselenggarakan oleh Rumah Zakat, baik yang diinisiasi oleh kantor pusat maupun cabang. Peran tersebut meliputi keterlibatan dalam respon kebencanaan, pendistribusian bantuan kepada masyarakat, serta dukungan dalam pelaksanaan program pemberdayaan.

Selain itu, relawan juga berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan kapasitas serta program-program kreatif yang bertujuan memperluas dampak manfaat bagi masyarakat.

Pada dasarnya, relawan adalah individu yang secara sukarela bersedia berkontribusi dan terlibat dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Rumah Zakat. Keikutsertaan dalam program kerelawanan dilandasi oleh semangat kepedulian, kemanusiaan, dan keinginan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Durasi keterlibatan relawan bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu masing-masing relawan. Sahabat bisa berpartisipasi dalam kegiatan tertentu sesuai jadwal yang dimiliki

Calon relawan minimal berusia 17 tahun. Tidak ada batasan usia maksimal, selama sahabat memiliki kesiapan waktu, kondisi fisik yang memadai, serta komitmen untuk terlibat dalam kegiatan kerelawanan.

Untuk menjadi relawan Rumah Zakat, pendaftaran biasanya dibuka secara berkala. Sahabat dapat memantau informasi terbaru melalui media sosial resmi Relawan Rumah Zakat, seperti Instagram @rumahzakataction dan akun @relawanrumahzakat_(nama kota) sesuai domisili Sahabat. Melalui kanal tersebut akan diumumkan jadwal pembukaan pendaftaran, persyaratan, serta alur pendaftaran relawan.

Persyaratan Relawan Rumah Zakat:

  1. Laki-laki / Perempuan
  2. Pelajar / Mahasiswa / Umum
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Berkomitmen aktif dalam kegiatan kerelawanan Rumah Zakat
  5. Memiliki jiwa kemanusiaan dan semangat belajar yang tinggi
  6. Bersedia mematuhi aturan dan prosedur Rumah Zakat
  7. Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi relawan

Ya, terdapat tahapan seleksi. Proses seleksi umumnya berupa wawancara untuk mengenal lebih jauh calon relawan, meliputi aktivitas yang sedang dijalani, pengalaman organisasi atau sosial, ketersediaan waktu untuk berkontribusi, serta motivasi bergabung sebagai relawan Rumah Zakat.

Proses seleksi relawan biasanya dilakukan melalui tahap wawancara dalam periode waktu tertentu yang ditentukan oleh tim relawan Rumah Zakat. Setelah seluruh tahapan selesai, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara serentak kepada para pendaftar melalui kontak yang telah didaftarkan.

Ya, pengalaman dalam kegiatan sosial menjadi salah satu pertimbangan karena menunjukkan bahwa calon relawan sudah memiliki gambaran tentang dunia kerelawanan dan kegiatan sosial. Namun demikian, Sahabat yang belum memiliki pengalaman tetap memiliki kesempatan untuk bergabung selama memiliki niat kuat untuk belajar, jiwa kemanusiaan, dan komitmen untuk berkontribusi.

Tidak ada penugasan khusus. Calon relawan mendaftar di cabang Relawan Rumah Zakat sesuai dengan domisili masing-masing.

Tidak bisa. Program relawan Rumah Zakat tidak menggunakan sistem penugasan atau penempatan lokasi. Sahabat mendaftar dengan mengisi formulir pada cabang relawan terdekat sesuai domisili, sehingga aktivitas kerelawanan mengikuti wilayah tersebut.

Program yang dapat diikuti relawan meliputi kegiatan kemanusiaan seperti respon kebencanaan dan pendistribusian bantuan. Selain itu, relawan juga mendapatkan akses pada program peningkatan kapasitas, seperti Kampus Relawan dan Kajian Relawan, sebagai wadah pengembangan diri dan penguatan wawasan kerelawanan.

Ada. Pelatihan diberikan sebagai bagian dari peningkatan kapasitas relawan, bukan dalam rangka persiapan penugasan tertentu. Kegiatan ini membantu relawan memahami peran, nilai kemanusiaan, serta keterampilan dasar yang dibutuhkan dalam aktivitas kerelawanan Rumah Zakat.

Relawan berkesempatan membangun jejaring dengan relawan Rumah Zakat di berbagai daerah, mendapatkan pengalaman langsung dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, serta menumbuhkan empati dan kepedulian sosial melalui keterlibatan dalam berbagai aktivitas kerelawanan.

Ya, tersedia. Relawan yang mengikuti rangkaian proses mulai dari open recruitment, wawancara, orientasi tingkat nasional dan cabang, hingga kegiatan VBT Relawan berhak memperoleh sertifikat serta NIR (Nomor Induk Relawan) sebagai bentuk apresiasi dan identitas resmi kerelawanan.

Kegiatan kerelawanan dapat menjadi nilai tambah sebagai pengalaman sosial dan kemanusiaan. Pengalaman ini bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan pendukung saat melamar kerja, magang, maupun kegiatan akademik, baik di Rumah Zakat maupun di lembaga lainnya.

Sangat berpotensi. Banyak amil Rumah Zakat yang mengawali kontribusinya sebagai relawan, sehingga pengalaman aktif dalam kegiatan kerelawanan dapat menjadi nilai tambah ketika terdapat kesempatan bergabung lebih lanjut bersama Rumah Zakat.

Menjadi relawan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Relawan dapat berkontribusi selama masih memiliki komitmen, kesiapan waktu, dan kesediaan untuk terlibat aktif dalam kegiatan kerelawanan Rumah Zakat.

Tidak apa-apa. Kegiatan relawan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Jika Sahabat berhalangan untuk melanjutkan, silakan menyampaikan informasi kepada pengurus relawan di cabang masing-masing agar dapat dilakukan penyesuaian secara baik.

Jadwal kegiatan relawan bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan ketersediaan waktu masing-masing relawan.

Pada dasarnya kegiatan relawan bersifat sukarela. Namun pada aktivitas tertentu, seperti respon kebencanaan atau kegiatan penyaluran dan pendistribusian bantuan, dapat tersedia dukungan akomodasi sesuai kebijakan dan kebutuhan kegiatan di lapangan.

Relawan yang berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses, mulai dari pendaftaran hingga dinyatakan lulus sebagai relawan, akan mendapatkan seragam berupa kaos relawan Rumah Zakat.

Saat ini belum tersedia program asuransi khusus bagi relawan. Namun, dalam setiap kegiatan, relawan tetap diarahkan untuk mengikuti prosedur keamanan dan arahan koordinator lapangan demi menjaga keselamatan bersama.

Orientasi relawan biasanya terdiri dari dua tahap, yaitu orientasi nasional yang dilaksanakan secara online dan orientasi cabang yang dilakukan secara offline di kantor cabang Rumah Zakat.

Waktu pelaksanaan dapat berbeda pada setiap periode dan wilayah. Informasi jadwal lengkap, termasuk hari dan jam kegiatan. Detail tersebut juga dapat Sahabat peroleh saat periode pembukaan pendaftaran relawan diumumkan melalui kanal informasi resmi relawan Rumah Zakat.

Baik Sahabat, pendaftaran relawan Rumah Zakat Nasional umumnya dibuka pada periode tertentu setiap tahunnya, biasanya di awal tahun. Untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pembukaan pendaftaran, silakan memantau Instagram @rumahzakataction dan akun @relawanrumahzakat_(nama kota) sesuai domisili Sahabat. Informasi resmi akan diumumkan melalui kanal tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program kerelawanan, pendaftaran, maupun kegiatan Relawan Rumah Zakat, Sahabat dapat menghubungi PIC Relawan Rumah Zakat Action melalui: +62 812-2377-8717

Atau melalui Instagram resmi:

@rumahzakataction

@relawanrumahzakat_(nama kota)