KEBIJAKAN PRIVASI PLATFORM RUMAH ZAKAT

Pembaruan Terakhir: 16 Juli 2026.

Assalamu’alaikum Sahabat Zakat,
Selamat datang di seluruh ekosistem layanan digital Rumah Zakat. Kami berkomitmen penuh untuk melindungi, menghormati, dan mengamankan setiap Data Pribadi Anda selaku donatur, muzakki, mustahik, maupun pengguna Platform sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta peraturan pelaksanaannya, untuk selanjutnya dalam kebijakan ini disebut sebagai “Sahabat Zakat”.
Sebelum menggunakan seluruh atau sebagian Platform yang Rumah Zakat sediakan, mohon untuk membaca Kebijakan Privasi ini dengan saksama. Kebijakan Privasi ini merupakan bentuk komitmen nyata Rumah Zakat untuk melindungi penggunaan Data Pribadi dan Metadata milik Sahabat Zakat.
Ketika Sahabat Zakat mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan layanan di seluruh Platform Rumah Zakat, Sahabat Zakat menyatakan telah membaca, memahami, dan memberikan persetujuan yang sah atas ketentuan pemrosesan data pribadi dalam Kebijakan Privasi ini.

A. PERSETUJUAN PENGGUNA

  1. Pemrosesan Data Pribadi didasarkan pada persetujuan yang sah, spesifik, jelas, dan sukarela dari Sahabat Zakat yang diberikan secara eksplisit melalui mekanisme interaktif di Platform Kami.
  2. Sahabat Zakat menjamin bahwa setiap data yang diberikan kepada Rumah Zakat adalah benar, akurat, dan sah.
  3. Sahabat Zakat memberikan persetujuan kepada Rumah Zakat untuk mengumpulkan, menyimpan, memperoleh, menggunakan, mengolah, memindahkan, mengungkapkan, dan melindungi data tersebut demi kelancaran layanan di seluruh Platform Rumah Zakat sesuai dengan batas-batas yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

B. PEROLEHAN DAN PENGUMPULAN DATA

Rumah Zakat mengumpulkan Data Pribadi Sahabat Zakat guna menunjang efisiensi kinerja dan meningkatkan kualitas layanan Platform. Data yang Kami kumpulkan terdiri dari:

  1. Data Pribadi Umum

    1. Data Registrasi & Profil
      Nama lengkap, alamat lengkap, alamat surel (email), nomor ponsel/WhatsApp, foto profil, jenis kelamin, tanggal lahir, dan kata sandi (password).
    2. Data Administrasi Pajak
      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Sahabat Zakat berikan untuk kepentingan sinkronisasi bukti zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
    3. Metadata & Data Otomatis
      Alamat protokol internet (IP address), lokasi geografis (geolocation), sistem operasi, versi peramban (browser), data lalu lintas (traffic data), dan Cookies. Sahabat Zakat dapat menonaktifkan Cookies pada peramban, namun hal ini dapat membatasi optimalisasi layanan Platform.
  2. Data Pribadi Spesifik/Sensitif

    1. Data Finansial
      Informasi metode pembayaran seperti nomor rekening bank, kartu debit/kredit, virtual account (VA), atau dompet digital yang digunakan untuk donasi/zakat.
    2. Data Keagamaan
      Riwayat transaksi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang secara langsung mencerminkan data keagamaan Sahabat Zakat.
    3. Data Kondisi Medis/Kesehatan
      Dokumen penunjang rekam medis, rincian kesehatan, atau foto mustahik/penerima manfaat yang dikumpulkan khusus untuk program bantuan kemanusiaan medis.
    4. Data Profesi
      Informasi yang berkaitan dengan pekerjaan atau profesi dan rentang penghasilan dalam kurun waktu satu bulan.

C. PENGGUNAAN DAN PEMROSESAN DATA

Rumah Zakat memproses Data Pribadi Sahabat Zakat secara sah dan transparan untuk tujuan berikut:

  1. Verifikasi & Identifikasi
    Memproses akun baru, verifikasi identitas, serta penerapan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer).
  2. Layanan Transaksi
    Memfasilitasi pembayaran zakat/donasi, penerbitan kwitansi resmi, serta koordinasi dengan lembaga amil zakat resmi mitra Rumah Zakat.
  3. Pelaporan & Komunikasi
    Mengirimkan laporan penyaluran dana, bukti pemotongan pajak (zakat), serta notifikasi pembaruan program melalui media komunikasi yang Sahabat Zakat daftarkan.
  4. Analisis & Pengembangan
    Memantau perilaku demografis pengguna secara agregat untuk memperbaiki, menguji, dan mengembangkan fitur-fitur baru Platform Rumah Zakat.
  5. Keamanan & Hukum
    Mencegah, mendeteksi, dan menginvestigasi aktivitas mencurigakan, pencucian uang, pendanaan terorisme, atau tindakan fraud lainnya guna mematuhi kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.

D. PEMBERIAN DAN PENGUNGKAPAN DATA KEPADA PIHAK KETIGA

  1. Rumah Zakat tidak menjual, menyebarkan, menyewakan, atau memperdagangkan Data Pribadi Sahabat Zakat kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial mereka.
  2. Kami hanya membagikan Data Pribadi Sahabat Zakat kepada pihak ketiga terpercaya (seperti payment gateway, auditor independen, konsultan IT, atau lembaga pemerintah berwenang seperti BAZNAS dan Kementerian Agama) yang terikat Perjanjian Pemrosesan Data (Data Processing Agreement) yang ketat sesuai amanat UU PDP.
  3. Kami berhak melakukan anonimisasi data (mengubah Data Pribadi menjadi data statistik umum tanpa identitas) untuk kebutuhan riset, pengujian produk, atau laporan transparansi publik kepada mitra eksternal.
  4. Pengungkapan data juga dilakukan demi memenuhi kewajiban hukum, keputusan pengadilan, atau permintaan resmi dari penegak hukum yang sah di wilayah Republik Indonesia.

E. HAK-HAK SAHABAT ZAKAT

Berdasarkan UU PDP, Sahabat Zakat memiliki hak-hak mutlak berikut yang dapat diajukan kapan saja kepada Pejabat Perlindungan Data (DPO) Kami:

  1. Hak Mengakses
    Mendapatkan informasi dan meminta salinan data pribadi Sahabat Zakat yang disimpan di sistem Kami.
  2. Hak Memperbaiki (Koreksi)
    Mengubah atau melengkapi data profil Sahabat Zakat yang tidak akurat, tidak lengkap, atau tidak diperbarui.
  3. Hak Menghapus (Right to Erasure)
    Meminta Kami untuk menghapus akun dan data pribadi Sahabat Zakat dari database aktif Kami (SOP penghapusan berlaku dengan pengecualian data transaksi yang wajib disimpan untuk audit keuangan negara dan pajak sesuai undang-undang kearsipan).
  4. Hak Menarik Persetujuan (Withdrawal of Consent)
    Membatalkan izin pemrosesan data (seperti berhenti berlangganan newsletter atau mematikan fitur donasi rutin) secara mudah di dalam aplikasi.
  5. Hak Portabilitas
    Mendapatkan salinan data pribadi Sahabat Zakat dalam format digital terstruktur yang umum digunakan.

F. PENGAMANAN DAN RETENSI DATA

  1. Kami menerapkan standar keamanan teknis yang ketat untuk mengamankan data Sahabat Zakat, termasuk enkripsi data saat berpindah jaringan (In-Transit menggunakan HTTPS/TLS) dan saat disimpan di database (At-Rest menggunakan standar AES-256).
  2. Meskipun Kami berupaya maksimal untuk melindungi data Sahabat Zakat, sistem keamanan digital tidak ada yang sepenuhnya kebal dari risiko serangan siber eksternal.
  3. Dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi (kebocoran data), Rumah Zakat akan mengirimkan notifikasi tertulis secara resmi kepada Sahabat Zakat yang terdampak dan kepada Otoritas Perlindungan Data Pribadi dalam waktu maksimal 3 × 24 jam (72 jam) sejak kegagalan tersebut teridentifikasi.

G. KOMITMEN PERLINDUNGAN ANAK DAN LARANGAN CSAE

Sebagai lembaga amil zakat nasional yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan syariah, Rumah Zakat berkomitmen menyediakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.

  1. Kami menerapkan kebijakan tanpa toleransi (Zero Tolerance) terhadap segala bentuk Eksploitasi dan Pelecehan Seksual Anak (Child Sexual Abuse and Exploitation – CSAE).
  2. Seluruh pengguna dilarang keras menyalahgunakan layanan, platform, maupun aplikasi Rumah Zakat untuk tujuan pembuatan, penyimpanan, pemrosesan, atau penyebaran materi yang mengeksploitasi anak-anak.
  3. Rumah Zakat berhak mengambil tindakan tegas secara sepihak berupa penutupan akun permanen dan pelaporan hukum ke pihak kepolisian atas setiap indikasi pelanggaran ini.

H. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Kebijakan Privasi ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berdomisili di Jakarta.

I. LAYANAN PEJABAT PELINDUNGAN DATA & KONTAK

Rumah Zakat memiliki Pejabat Perlindungan Data Pribadi (Data Protection Officer) khusus yang mengawasi kepatuhan tata kelola data. Apabila Sahabat Zakat memiliki pertanyaan, keluhan, atau ingin menggunakan hak-hak data pribadi Anda, silakan hubungi kami di:

  • Email: welcome@rumahzakat.org / dpo@rumahzakat.org
  • Alamat Kantor: Jl. Turangga No.33, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40275

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS & DSKL) pada BAZNAS dan LAZ.