SYARAT & KETENTUAN PLATFORM RUMAH ZAKAT

Pembaruan Terakhir: 16 Juli 2026.

Assalamu’alaikum Sahabat Zakat,
Syarat & Ketentuan ini merupakan kontrak hukum yang mengikat antara Sahabat Zakat selaku Muzakki, Donatur, Mustahik, maupun pengguna umum (“Sahabat Zakat” atau “Pengguna”) dengan Yayasan Rumah Zakat Indonesia (“Rumah Zakat” atau “Kami”) selaku pemilik dan pengelola seluruh ekosistem digital Platform Rumah Zakat.
Mohon membaca Syarat & Ketentuan ini dengan saksama sebelum mengakses atau melakukan transaksi. Dengan mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan layanan di seluruh Platform Rumah Zakat, Sahabat Zakat menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Perjanjian ini, termasuk segala perubahannya di kemudian hari.

1. DEFINISI

  1. Rumah Zakat: Lembaga Amil Zakat Nasional resmi yang diakui pemerintah Indonesia untuk mengelola zakat, infaq, sedekah, wakaf, serta dana kemanusiaan lainnya.
  2. Platform: Situs web resmi, aplikasi mobile (iOS & Android), serta seluruh sistem elektronik digital yang dikembangkan dan dikelola oleh Rumah Zakat.
  3. Muzakki: Pengguna yang menyerahkan zakat wajibnya melalui Platform Rumah Zakat.
  4. Donatur: Pengguna yang melakukan donasi infaq, sedekah, wakaf, atau donasi kemanusiaan lainnya melalui Platform.
  5. Mustahik / Penerima Manfaat: Individu, kelompok, atau lembaga yang berhak menerima penyaluran zakat atau dana donasi kemanusiaan.

2. KETENTUAN AKUN & VERIFIKASI

  1. Kelayakan Pengguna
    Sahabat Zakat wajib berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, atau didampingi wali yang sah menurut hukum perdata Indonesia untuk melakukan transaksi keuangan di Platform Kami.
  2. Kebenaran Informasi
    Pengguna wajib memberikan informasi profil yang jujur, akurat, dan terbaru saat pendaftaran akun. Segala kerugian akibat ketidakakuratan data (seperti kesalahan nama untuk sertifikat bukti zakat pajak) menjadi tanggung jawab Sahabat Zakat sepenuhnya.
  3. Keamanan Akun
    Sahabat Zakat bertanggung jawab penuh menjaga kerahasiaan kata sandi (password) dan aktivitas akunnya. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penyalahgunaan akun Pengguna oleh pihak lain.

3. KETENTUAN ZAKAT, WAKAF, DAN DONASI KEMANUSIAAN

  1. Sifat Transaksi
    Seluruh donasi, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang telah berhasil diproses melalui sistem pembayaran resmi di Platform bersifat final dan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali (non-refundable), kecuali dapat dibuktikan adanya kesalahan transaksi teknis sistem otomatis (transaksi ganda) dengan bukti mutasi rekening yang valid.
  2. Bukti Potong Pajak
    Khusus transaksi Zakat, Sahabat Zakat wajib menyertakan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid agar Kami dapat menerbitkan Bukti Setor Zakat resmi yang dapat diakui sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
  3. Biaya Layanan & Pengelolaan (Platform/Amil Fee)
    1. Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS)
      Rumah Zakat tidak mengenakan biaya pemeliharaan platform siber pada dana ZIS, melainkan pengenaan hak pengelolaan Amil Zakat (maksimal 12,5% untuk program amil).
    2. Donasi Umum / Bantuan Sosial KemanusiaanRumah Zakat berhak memotong biaya administrasi maksimal 10% dari total dana kemanusiaan terkumpul untuk pemeliharaan sistem, operasional penyaluran, dan pelaporan program.

4. SISTEM PEMBAYARAN PIHAK KETIGA (PAYMENT GATEWAY)

  1. Platform Rumah Zakat bekerja sama dengan bank dan penyedia layanan pembayaran pihak ketiga (payment gateway) resmi yang telah mengantongi izin dari Bank Indonesia.
  2. Segala biaya transaksi perbankan atau transfer (interbank/payment channel transfer fee) ditanggung oleh Pengguna langsung sesuai kebijakan penyedia jasa pembayaran yang dipilih saat transaksi.
  3. Kami tidak bertanggung jawab atas kegagalan transaksi yang disebabkan oleh gangguan teknis sistem perbankan pihak ketiga atau kesalahan pengisian nomor Virtual Account (VA) oleh Pengguna.

5. LARANGAN PENGGUNAAN PLATFORM

Sahabat Zakat dilarang keras menyalahgunakan Platform Rumah Zakat untuk:

  1. Melakukan transaksi pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme, atau tindakan kriminal keuangan lainnya yang melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Menggunakan data palsu atau milik orang lain secara ilegal untuk melakukan donasi.
  3. Melakukan upaya peretasan, pengiriman virus, atau sabotase terhadap infrastruktur sistem siber milik Platform Rumah Zakat.
  4. Menyebarluaskan, menyimpan, atau menyalahgunakan konten digital atau materi promosi Rumah Zakat untuk tujuan eksploitasi seksual anak atau pornografi.

6. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

  1. Rumah Zakat berupaya maksimal menjaga keandalan sistem operasional Platform selama 24 jam penuh. Namun, Kami tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang disebabkan oleh bencana alam (Force Majeure), kegagalan infrastruktur internet massal, pemadaman listrik total, atau sabotase siber pihak ketiga yang berada di luar kendali wajar Kami.
  2. Rumah Zakat tidak bertanggung jawab atas kerugian moril atau materiil yang timbul akibat penyalahgunaan data pribadi Pengguna oleh pihak luar yang dilakukan secara melawan hukum di luar kendali perlindungan sistem Kami.

7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Seluruh konten, desain antarmuka, logo, grafis, kode program, merek dagang, dan materi tulisan yang berada di Platform Rumah Zakat adalah hak kekayaan intelektual eksklusif milik Yayasan Rumah Zakat Indonesia dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan Merek Republik Indonesia. Pengguna dilarang mendistribusikan atau menyalin aset-aset tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Kami.

8. HUKUM YANG BERLAKU & PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Syarat & Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan yang timbul antara Pengguna dengan Rumah Zakat akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
  3. Apabila jalur musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang bertempat di kantor pusat BANI di Jakarta sesuai dengan peraturan arbitrase BANI yang berlaku.

9. PERUBAHAN SYARAT & KETENTUAN

Rumah Zakat berhak memperbarui, menambah, atau memodifikasi Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu demi mengikuti perkembangan regulasi pemerintah atau perbaikan sistem Kami. Perubahan tersebut akan diumumkan secara transparan melalui media komunikasi digital Platform Rumah Zakat dan akan berlaku efektif 7 (tujuh) hari setelah tanggal publikasi pembaruan tersebut.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS & DSKL) pada BAZNAS dan LAZ.