HUKUM KURBAN DAN SYARATNYA - Rumah Zakat
Rumah Zakat

HUKUM KURBAN DAN SYARATNYA

Oleh Admin Rumah Zakat | 5/4/2023, 2:27:38 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Kurban atau qurban secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sementara itu, secara istilah berarti kegiatan menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt dan berbagi kepada sesama.

Ibadah kurban dilaksanakan tiap setahun sekali oleh seluruh umat Islam di dunia. Penyembelihan hewan kurban tepat dilaksanakan pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah. Namun, bisa pula dilaksanakan pada hari Tasyrik atau pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Melaksanakan kurban bisa menjadi sarana umat muslim untuk bersyukur atas nikmat serta kebaikan yang telah diberikan oleh Allah Swt. Oleh karena itulah, daging hewan kurban yang sudah disembelih dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Tujuan kurban ini adalah sebagai bentuk kesyukuran, kepedulian sosial, proses untuk menenangkan jiwa, serta melatih diri untuk mau berkorban, dan melatih diri agar terhindar dari sifat kikir.

Hukum melaksanakan kurban

Pada dasarnya hukum berkurban terbagi menjadi dua pendapat. Ada ulama yang berpendapat bahwa hukum berkurban adalah wajib. Hal itu didasarkan pada Q.S.  Al-Kautsar ayat 2 berikut ini, “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” Jatuhnya hukum wajib pada ibadah kurban karena disandingkan dengan ibadah shalat yang hukumnya juga wajib.

Sementara itu, pendapat ulama yang lain menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkad. Artinya, meskipun tidak wajib dilaksanakan, akan tetapi ada anjuran dan penekanan untuk melaksanakannya. Dasar hukum sunah muakkad ini berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah berikut ini:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah). 

Pendapat yang kedua inilah (sunah muakkad) yang banyak digunakan landasan hukumnya oleh umat muslim. Hal tersebut juga ditegaskan juga oleh Imam Malik serta Imam Syafi’I yang menyampaikan bahwa melakukan kurban adalah sunah muakkad dan sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Apalagi bagi mereka yang memiliki kelebihan harta atau bagi mereka yang bisa menyisihkan uangnya untuk menabung agar bisa berkurban.

Syarat melaksanakan kurban

Sebelum melaksanakan penyembelihan hewan kurban, mereka yang hendak berkurban harus memastikan kondisi hewan kurbannya terlebih dahulu. Syarat tersebut pun harus sesuai dengan syariat Islam yang sudah ditetapkan. Secara umum, hewan yang sah sebagai syarat untuk dijadikan hewan kurban adalah hewan ternak berupa unta, sapi, kambing, domba, atau kerbau.

Seperti yang dilansir dari laman resmi MUI, ada 9 syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah kurban, yakni: kondisi mata hewan kurban tidak buta, telinganya tidak terpotong, kaki pun tidak pincang, tanduk hewan dalam kondisi sempurna/tidak patah atau cacat, hewan pun tidak sedang sakit atau memiliki penyakit tertentu, ekor hewan tidak terpotong, tidak kurus, tidak berkudis, dan tidak sedang hamil dan menyusui.

Baca Juga: Makna Qurban

Selain itu, kaum muslimin yang hendak berkurban harus memperhatikan usia hewan yang akan dikurbankan yang sudah ditetapkan dalam syariat, yakni: domba berusia minimal 1 tahun atau telah berganti gigi, kambing berusia minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya, unta berusia minimal 5 tahun dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya, dan sapi atau kerbau berusia minimal 3 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya. 

Ibadah kurban adalah ibadah yang hanya dilaksanakan setahun sekali. Keutamaannya pun juga sangat besar. Hal tersebut disampaikan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi berikut ini:

“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban.” 

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di sini.   

 


Selanjutnya