Hukum Menunda Membayar Zakat - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Hukum Menunda Membayar Zakat

Oleh Dian Ekawati | 12/13/2021, 9:04:21 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Menunda Zakat
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan.
Mereka adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna : Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia.
Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103: 
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Zakat Online Klik : bit.ly/zakatinaja
Syarat wajib zakat maal ada dua. Pertama mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan kedua genap haul, artinya harta sebesar satu nisab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah.
Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat.
Sahabat, pembayaran zakat lebih baik tidak ditunda, karena harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya.
Hadits dari Uqbah bin Al-Harits, Rasulullah shalallahi alaihi wa sallam shalat Ashar bersama kami, lalu beliau bergegas masuk ke dalam rumah dan lama tidak muncul-muncul maka aku menanyakannya.
Maka beliau bersabda, “Di dalam rumahku ada harta zakat maka aku benci kalau harta itu terus tersimpan di rumahku maka aku pun membagi-bagikannya.” (HR. Bukhari)
Sahabat, yuk segera bayar zakat jangan sampai tertunda, agar segera pula kita mendapatkan berkahnya.
Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.
https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
Selanjutnya