

Sucikan Harta Tunaikan Kewajiban Zakat
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." Q.S Attaubah : 103
TUNAIKAN ZAKAT ANDA SEKARANG

Zakat Emas
Emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun.
Nishab 85gr emas per tahun.

Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan ini dikeluarkan sebesar 2,5% setiap kali memperoleh penghasilan.
Nishab senilai dengan 85gr emas per tahun atau atau bisa ditunaikan perbulan dengan nisab 85gr dibagi 12

Zakat Tabungan
Uang simpanan/tabungan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul.
Nishab senilai 85gr emas per tahun.
Jangan Ragu
Konsultasikan Zakat
Anda Kepada Kami

ZAKAT ANDA BAHAGIAKAN MEREKA

"Alhamdulillah berkat bantuan Modal dari Rumah Zakat saya bisa mendapatkan penghasilan tambahan untuk biaya sekolah anak"
Ika
Penerima Manfaat Program Ekonomi

"Alhamdulillah setelah adanya bantuan dari Rumah Zakat kini kami lebih peduli terhadap lingkungan. sekaligus bisa lebih mandiri dengan menanam sayuran sendiri"
Sunarsih
Penerima Manfaat Program Lingkungan

"Bimbel gratis dari Rumah Zakat membantu anak-anak belajar, program ini juga tentu meringankan beban orangtua, karena tidak dipungut biaya,"
Nabila
Pengajar Muda Bimbel Gratis Desa Berdaya Pamoyanan
2.806.879
PENERIMA LAYANAN MANFAAT
SEPANJANG TAHUN 2022

100
Program Kesehatan

100
Program Pendidikan

100
Program Capacity Building

100
Program Ramadhan & Qurban

100
Program Insidental Bencana

1000
Program Ekonomi
Rumah Zakat adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat.
Program pemberdayaan direalisasikan melalui empat rumpun utama yaitu Senyum Juara (pendidikan), Senyum Sehat (kesehatan), Senyum Mandiri (pemberdayaan ekonomi), serta Senyum Lestari (inisiatif kelestarian lingkungan).
KANTOR PUSAT
Jl. Turangga No. 33 Bandung
Call Center: 0804 100 1000
WA/SMS Center: 0815 7300 1555
PUSAT INFO
Telp: 022-731 7400
Fax: 022-733 2451
Email: [email protected]