ZAKAT 2,5%
itu sedikit tapi banyak bagi penerimanya
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah : 267)
TUNAIKAN ZAKAT ANDA SEKARANG
Zakat Emas
Â
Emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun.
Nishab 85gr emas per tahun.
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan ini dikeluarkan sebesar 2,5% setiap kali memperoleh penghasilan.
Nishab senilai dengan 85gr emas per tahun atau 6.489.748 per bulan.
Zakat Tabungan
Â
Uang simpanan/tabungan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul.
Nishab 85gr emas per tahun.
Jangan Ragu Konsultasikan Zakat Anda Kepada Kami
ZAKAT ANDA BAHAGIAKAN MEREKA
“Alhamdulillah berkat bantuan Modal dari Rumah Zakat saya bisa mendapatkan penghasilan untuk tambahan untuk biaya sekolah anak”
Ika
Penerima Manfaat Program Ekonomi
“Alhamdulillah setelah adanya bantuan dari Rumah Zakat kini kami lebih peduli terhadap lingkungan. Sekaligus bisa lebih mandiri dengan menanam sayuran sendiri”
Sunarsih
Penerima Manfaat Program Ekonomi
“Bimbel gratis dari Rumah Zakat membantu anak-anak belajar, program ini tentu meringankan beban orang tua, tidak memungut biaya”
Sunarsih
Penerima Manfaat Program Ekonomi