Zakat Untuk Beras Lansia Dhuafa
Cerita
Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 : pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya. Hukumnya boleh asalkan penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat.
***
Wabah covid-19 masih belum usai, artinya perekonomian belum stabil. Dampak terparah dirasakan oleh kaum pekerja serabutan, terutama para lansia yang mengandalkan pendapatan harian untuk makan.
Sebelum pandemi melanda, mereka sudah kesulitan untuk penuhi kebutuhan pokoknya. Sekarang, kondisi mereka semakin buruk, kehilangan pekerjaan karena usia mereka yang renta terhadap ancaman covid-19.
Tak banyak pilihan yang mereka miliki, tidak seperti kita yang di kota besar alhamdulilah masih memiliki rezeki dengan bekerja di rumah atau membuka usaha online.
Bagaimana dengan para lansia dhuafa ini?
Di usia lanjut, mereka masih harus merasakan pahitnya kehidupan. Banyak dari mereka terpaksa berdiam diri dirumah, karena fisik yang sudah lemah serta kehilangan pekerjaan.
Dengan membayar Zakat, Anda bisa ikut membantu terpenuhinya kebutuhan pokok mereka. Selain itu, membayar Zakat sama dengan menunaikan ibadah wajib bagi umat Muslim.
Zakat juga termasuk dalam rukun Islam dan menunaikan zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
Nantinya, Zakat yang kamu bayarkan akan disalurkan kepada kaum lansia dhuafa untuk kebutuhan pokok mereka seperti beras.Mari berbagi kepada mereka dengan cara:
1. Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran
4. Lakukan pembayaran