
Zakat Emas
Emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun. Nishab 85gr emas per tahun.

Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan ini dikeluarkan sebesar 2,5% setiap kali memperoleh penghasilan.​Nishab senilai dengan 85gr emas per tahun atau 6.489.748 per bulan.​

Zakat Perdagangan
Hasil perdagangan wajib dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas, dan telah berjalan selama 1 tahun dengan besaran zakat 2,5%

Zakat Tabungan
Uang simpanan/ tabungan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
Rekening partisipasi a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia :
- ï…ŠMandiri 1320004819745
- ï…Š BCA 094 301 6001
- ï…ŠBRI 114101000127304
- ï…ŠBNI 1555155581
- ï…ŠMuamalat 1010082208
- ï…ŠBSM 7015518248
