BAGAIMANA CARA MENGHITUNG ZAKAT BINATANG TERNAK? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG ZAKAT BINATANG TERNAK?

Oleh Eka Purwitasari | 4/19/2024, 10:02:37 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sahabat, menurut pendapat jumhur ulama, hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, dan kambing.


Meski begitu, hewan ternak lainnya seperti ayam, bebek, dan yang sejenisnya apabila diperdagangkan tetap wajib dizakatkan. Namun zakatnya bukan zakat binatang ternak, akan tetapi masuk ke dalam zakat perdagangan.


Dalil Zakat Binatang Ternak


Nah, landasan hukum zakat binatang ternak ada dalam surah Yasin ayat 71-73. Ayat-ayat ini berisi kenikmatan yang telah Allah Swt. berikan kepada umat manusia dalam bentuk hewan-hewan ternak untuk disyukuri.


“Dan tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami, lalu mereka menguasainya?”


“Dan Kami menundukkannya (hewan-hewan itu) untuk mereka; lalu sebagiannya untuk menjadi tunggangan mereka dan sebagian untuk mereka makan.”


“Dan mereka memperoleh berbagai manfaat dan minuman darinya. Maka mengapa mereka tidak bersyukur?” (Q.S. Yasin: 71-73).


Selain dalam Al-Qur’an, dalil perihal zakat binatang ternak ini ada dalam hadis Rasulullah saw. Diriwayatkan oleh Abu Dzar, dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda:


“Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih).


Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Zakat Investasi?


Syarat Zakat Binatang Ternak


 Sebelum menunaikan zakat binatang ternak, tentulah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar zakatnya dikatakan sah secara syariat Islam. Inilah syaratnya:


1. Jumlahnya mencapai nishab syar’i


Maksudnya, jumlah binatang ternaknya telah sesuai dengan nishab yang telah ditentukan oleh syariat.

 

2. Telah berlalu satu tahun


Mengapa satu tahun? Karena masa satu tahun adalah jeda waktu untuk mengembangkan modal. Kadang pula di rentang satu tahun ini hewan ternak melahirkan dan anak-anaknya yang kecil beranjak menjadi dewasa.

 

3. Hewan Ternak Dilepas


Maksudnya, hewan ternak memakan rumput liar atau sebagian besar waktunya dilepas untuk mencari makan sendiri, meskipun memang tidak harus setiap hari.

 

4. Bukan Merupakan Hewan Pekerja


Maksudnya, hewan ternak tersebut tidak digunakan untuk membajak tanah, mengangkut barang, dan yang sejenisnya sehingga tenaganya digunakan untuk membantu pekerjaan manusia.

 

Hal tersebut berdasar pada riwayat Abu Ubaid dari Ali bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sapi-sapi pekerja tidak ada zakatnya.” (Mushannaf Ibnu Abi Saibah). Syarat ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja.

 

Baca Juga: Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas?


Menghitung Zakat Unta

 

1. 5-9 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor kambing.

2. 10-14 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor kambing.

3. 15-19 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 3 ekor kambing.

4. 20-24 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 4 ekor kambing.

5. 25-35 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor bintu makhadh (unta berusia genap setahun dan masuk tahun kedua).

6. 36-45 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor bintu labun (unta berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga).

7. 46-60 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor hiqqah (unta berusia genap tiga tahun dan masuk tahun keempat).

8. 61-75 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor jadz’ah (unta berusia genap empat tahun dan masuk tahun kelima).

9. 76-90 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor bintu labun.

10. 91-120 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor hiqqah.

11. 121-129 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 3 ekor bintu labun.

12. 130-139 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun.

13. 140-149 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun.


Setiap 10 ekor unta, zakatnya seekor bintu labun hingga seekor hiqqah, dimulai dari 130 ekor unta.

 

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Tabungan


Zakat Sapi

 

Menurut pendapat popular dan pedoman empat mazhab, zakat sapi nishab awalnya adalah 30 ekor, kurang dari itu maka tidak ada zakatnya. Berdasarkan ijmak ulama, kerbau pun termasuk dalam jenis sapi sehingga perlu dikeluarkan juga zakatnya seperti halnya sapi. Nishab zakat kerbau pun sama dengan sapi.

 

1. 30 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (anak sapi yang berusia satu tahun masuk tahun kedua).  

2. 40 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor musinnah (anak sapi yang berusia dua tahun masuk tahun ketiga).

3. 60 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor tabi’ atau tabi’ah.

4. 70 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’ atau tabi’ah.

5. 80 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor musinnah.

6. 90 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 3 ekor tabi’ah.

7. 100 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor musinnah dan 2 ekor tabi’.

8. 110 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’.

9. 120 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 4 ekor tabi’ah dan 3 ekor musinnah.


Lebih dari 30 ekor pertama, selebihnya dihitung pada 30 ekor berikutnya, zakatnya seekor tabi’ atau tabi’ah (tabi’ah lebih baik). Lebih dari 40 ekor setelah 30 ekor pertama, zakatnya seekor musinnah.

 

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?


Zakat Kambing


Zakat kambing ini wajib. Semua jenis yang mirip dengan kambing seperti kambing kacang (al-ma’iz), biri-biri (adh-dha’n), atau domba juga wajib dikeluarkan zakatnya.


1. 40-120 ekor kambing yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor kambing.

2. 121-200 ekor kambing yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor kambing.

3. 201-300 ekor kambing yang dimiliki: Zakatnya 3 ekor kambing.

4. 301-400 ekor kambing yang dimiliki: Zakatnya 4 ekor kambing.


Lebih dari 400 ekor kambing, kelipatan setiap 100 ekor maka zakatnya 1 ekor kambing.


Itulah cara menghitung zakat binatang ternak secara syariat Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw., para sahabat, dan salafus saleh. Semoga bisa menginspirasi dan menambah wawasan keislaman seputar zakat.  


Jangan lupa tunaikan zakatnya di Rumah Zakat ya! Sahabat bisa ikuti tautan ini untuk memulai berzakat melalui Rumah Zakat.

 

 


Selanjutnya