BAGAIMANA CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN?

Oleh Eka Purwitasari | 6/26/2023, 8:08:48 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Seperti yang dilansir dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari karya Farid Nu’man Hasan, terkait zakat penghasilan atau zakat profesi ini memang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada ulama yang mendukung zakat penghasilan seperti halnya Syekh Muhammad Abu Zahrah, Syekh Abdul Wahhab Khalaf, Syekh Abdurrahman Hasan, dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi.

Alasan para ulama di atas mendukung adanya zakat penghasilan ini ada beberapa alasan, yakni:

1. Karena zakat penghasilan itu berkaitan dengan profesi yang menghasilkan uang.

2. Karena kekayaan yang dihasilkan dari penghasilan itu sifatnya bisa berkembang, bertambah, dan tidak tetap. Sama halnya dengan barang yang disewakan dan akhirnya menjadi mata pencaharian (Misalnya menyewakan rumah, dll). Sehingga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisab (batasan minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya), walaupun tanpa haul (batasan waktu satu tahun).

Baca Juga: Inilah Ibnu Sabil yang Berhak Mendapatkan Zakat

3. Karena di-qiyaskan dengan zakat tanaman yang harus dikeluarkan oleh petani ketika panen. Sementara petani pun merupakan profesi. Ulama yang kontra menolak pendapat ini mengatakan bahwa tidak bisa di-qiyas-kan dengan zakat tanaman. Padahal, yang mendasari argumen ini karena adanya qiyas yang membolehkannya membayar zakat fitrah dengan beras. Beras merupakan makanan pokok sebagian negara. Sementara di kawasan Arab, zakat fitrah bisa menggunakan kurma atau gandum. Seharusnya ulama pun menolak perihal zakat fitrah menggunakan beras.

4. Karena ada perspektif keadilan. Maksudnya, zakat penghasilan ini merupakan keniscayaan. Keadilan di sini agar mereka yang berprofesi sebagai pengusaha, pengacara, dokter, dan pekerjaan bergengsi lainnya bisa mengeluarkan zakatnya. Jangan sampai misalnya zakat diwajibkan kepada petani yang penghasilannya bisa jadi tidak seberapa, sementara mereka yang berpenghasilan mentereng berhak menimbun harta kekayaan mereka tanpa dikeluarkan zakatnya karena tidak adanya kategori zakat mereka.

5. Karena lebih mendekatkan pada kemaslahatan. Hal tersebut sesuai dengan surah Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu …”

Sementara para ulama yang menolak adanya zakat penghasilan ini mayoritas dari ulama Arab Saudi dan yang mengikuti mereka. Alasan para ulama tersebut menolak adanya zakat penghasilan karena tidak adanya dalil dalam Al-Qur’an dan sunah yang secara jelas menyebutkan wajibnya zakat penghasilan.

Baca Juga: Mengenal Zakat Emas dan Perak

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Terlepas dari pro dan kontra zakat penghasilan, alangkah lebih baiknya kita mengetahui bagaimana cara menghitung zakat penghasilan agar bisa menghitung berapa jumlah zakat penghasilan yang harus dikeluarkan. Berikut cara menghitungnya:

1. Bagi yang memiliki penghasilan bulanan

Pendekatan yang diambil adalah dari zakat tanaman. Sehingga nisabnya adalah 5 wasak yang senilai dengan 653 kg gabah kering giling atau sebanyak 520 kg beras. Dan dikeluarkannya 2,5% saat menerima gaji setiap bulannya. Tidak ada haul (batas hingga harta terkumpul satu tahun) untuk mengeluarkan zakat ini.

2. Bagi yang penghasilannya tidak bulanan

Misalnya: bagi penjahit, kontraktor, pengacara, atau yang kerja berdasarkan proyek, atau sejenisnya, maka pendekatan zakatnya menggunakan zakat harta. Yakni, nisabnya senilai 85 gram emas setelah diakumulasi selama setahun setelah dikurangi utang konsumtif. Zakat ini pun dikeluarkannya 2,5% setiap setahun sekali (setelah mencapai haul).

Baca Juga: Yuk Ketahui Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Yuk, Tunaikan Zakat Penghasilan Melalui Rumah Zakat!

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya. Selain itu, Rumah Zakat pun mengelola kurban dari masyarakat dalam program Superqurban dan Desaku Berqurban.

Untuk zakat penghasilan melalui Rumah Zakat bisa klik di sini.



Selanjutnya