MENGENAL ZAKAT EMAS DAN PERAK - Rumah Zakat
Rumah Zakat

MENGENAL ZAKAT EMAS DAN PERAK

Oleh Admin Rumah Zakat | 4/11/2023, 2:01:29 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok


Agama Islam telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat pada emas, perak, pertanian dan buah-buahan, barang dagangan, ternak, tambang, dan rikaz (barang temuan atau harta karun).

Untuk zakat emas dan perak sendiri sudah dijelaskan dalam Q.S. At-Taubah: 34-35 berikut ini,

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’”

Dari ayat di atas, Allah Swt. telah mengancam orang-orang yang menyimpan emas serta peraknya tanpa dikeluarkan zakatnya dengan siksaan yang teramat pedih di neraka yang paling dasar, yakni neraka Jahannam. Naudzubillah.

Oleh karena itulah, bagi setiap muslim yang menyimpan emas dan perak, baik yang berfungsi sebagai mata uang, lempengan atau batangan, maupun bahan dasarnya, selama telah mencapai nisab dan genap setahun setelah dikurangi pembayaran utang dan kebutuhan pokok, maka emas dan perak itu wajib dikeluarkan zakatnya.

Nisab Emas dan Kadar Wajib Zakatnya

Seperti yang dilansir di kitab Fiqih Sunah karya Sayyid Sabiq, emas tidak perlu dikeluarkan zakatnya bila belum mencapai nisab 20 dinar. Sementara itu 1 dinarnya adalah 4,25 gram. Maka, 20 dinar sama dengan 85 gram emas. Jika telah mencapai nisab 85 gram emas (setelah dikurangi utang dan pengeluaran pokok) dan telah genap satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat emas sebanyak 2,5 %.

Ali ra. menyatakan bahwa Nabi Saw. bersabda, “Engkau tidak berkewajiban apa pun (maksudnya berkaitan dengan emas) hingga memiliki 20 dinar. Ketika engkai memiliki 20 dinar dan telah genap satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak setengah dinar. Jika lebih maka hitungannya sama. Suatu harta tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali setelah genap satu tahun.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi). Bukhari menyatakan hadits ini sahih dan Al-Hafizh Ibnu Hajar menilainya hasan.

Nisab Perak dan Kadar Wjib Zakatnya

Sementara untuk perak, baru boleh dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai 200 dirham. Yang apabila dikonversikan, maka 1 dirhamnya adalah 2,975 gram. Maka, nisab perak 200 dirham berarti 595 gram perak. Sama seperti emas, jika telah mencapai nisab 595 gram (setelah dikurangi utang dan pengeluaran pokok) dan telah genap satu tahun, maka ia pun wajib mengeluarkan zakat perak sebanyak 2,5 %.

Ali ra. menuturkan bahwa Nabi Saw. bersabda, “Aku telah meringankan kalian dari zakat kuda dan budak. Maka serahkanlah zakat perak sebanyak 1 dirham dari setiap 40 dirham. Tapi, bila baru mencapai 190 dirham, belum wajib dikeluarkan zakatnya, melainkan jika mencapai 200 dirham baru dikeluarkan zakatnya sebanyak 5 dirham.” (H.R. Ash-hab As-Sunan).

Baca Juga: Bolehkah Seorang Istri Memberi Zakat Kepada Suami dan Kerabat Dekat?

 

 

 


Selanjutnya