BOLEHKAH SEORANG ISTRI MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA SUAMI DAN KERABAT DEKAT? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH SEORANG ISTRI MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA SUAMI DAN KERABAT DEKAT?

Oleh Admin Rumah Zakat | 4/5/2023, 7:25:21 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok


Seperti yang dilansir dari buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, seorang istri yang berharta atau masuk kategori kaya, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Dan zakatnya pun ternyata boleh diberikan kepada suami sendiri atau kerabat dekat jika memang mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat.

Diperbolehkannya seorang istri memberikan zakatnya kepada suami sendiri dan kerabat dekat karena istri tidak memiliki kewajiban menafkahi mereka. Maka, pahala yang akan diterima oleh istri yang berzakat kepada suaminya atau pada kerabat dekat lebih besar dibandingkan memberikan zakatnya tersebut kepada orang lain yang jauh.

Abu Sa’id Al-Khudri ra. menuturkan bahwa Zainab, istri Ibnu Mas’ud, bertanya, “Wahai Nabi Allah, hari ini engkau menyuruh kami berzakat dan kebetulan aku punya perhiasan. Ketika hendak berzakat, Ibnu Mas’ud merasa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima zakat yang akan kuberikan.” Nabi Saw bersabda, “Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima zakatmu.” (H.R. Bukhari).

Pendapat diperbolehkannya berzakat kepada suami ini datang dari Asy-Syafi’I, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, Ahl Azh-Zhahir, dan salah satu riwayat Ahmad. Sedangkan menurut pendapat Abu Hanifah dan lainnya, istri dilarang memberikan zakatnya kepada suami. Mereka yang melarang berpendapat bahwa hadits yang dimaksud itu Zainab hanya ingin memberikan sedekah biasa, bukanlah zakat wajib.

Baca Juga: Ternyata, Rajin Sedekah Bisa Mengundang Rezeki

Bila mengambil pendapat para ulama yang membolehkan berzakat kepada suami, maka sang suami yang mendapat zakat dilarang menggunakan zakatnya untuk menafkahi istri. Namun, apabila zakat itu dipergunakan untuk keperluan selain nafkah maka diperbolehkan memberikan zakat kepada suami.

Dan untuk kerabat dekat seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari ayah, paman dari ibu, bibi dari ayah, atau bibi dari ibu, boleh diberikan zakat oleh istri selama memang mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

“Bersedekah kepada orang miskin hanya sebatas sedekah, sedangkan kepada kerabat menjadi dua: menjaga hubungan baik (silaturahmi) dan sedekah.” (H.R. Ahmad, Nasa’I, dan Tirmidzi). Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan.


Selanjutnya