Kucing adalah salah satu hewan yang paling banyak dipelihara tapi juga paling sering ditelantarkan. Tidak jarang seseorang memelihara kucing lalu membuangnya ke jalanan karena berbagai alasan, mulai dari tidak sanggup merawat, pindah rumah, hingga kucing yang jumlahnya terlalu banyak.
Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang tindakan ini? Apakah membuang kucing termasuk perbuatan yang dilarang dan berdosa, atau ada kondisi-kondisi tertentu yang mempengaruhi hukumnya?
Nah, di artikel ini Rumah Zakat akan membahas kedudukan kucing dalam Islam, hukum membuang kucing menurut syariat, dan apa yang seharusnya dilakukan jika memang tidak mampu lagi merawatnya.
Bagaimana Islam Memandang Kucing?
Sebelum membahas hukum membuangnya, penting untuk memahami dulu bagaimana Islam menempatkan kucing di antara makhluk-makhluk Allah yang lain.
Kedudukan Kucing yang Istimewa dalam Islam
Kucing adalah satu-satunya hewan yang disebutkan secara khusus oleh Rasulullah SAW sebagai hewan yang tidak najis dan boleh bebas berkeliaran di dalam rumah, bahkan di area yang digunakan untuk ibadah. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia termasuk hewan yang berkeliling di antara kalian.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani)
Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian khusus kepada kucing dan mengakuinya sebagai hewan yang dekat dengan kehidupan manusia sehari-hari.
Kisah Kucing di Zaman Rasulullah SAW
Salah satu sahabat yang paling terkenal karena kecintaannya kepada kucing adalah Abu Hurairah, yang nama julukannya sendiri secara harfiah berarti “bapak anak kucing kecil”.
Rasulullah SAW menyebutnya dengan julukan itu karena Abu Hurairah selalu membawa anak kucing kecil ke mana-mana.
Ada juga kisah tentang Rasulullah SAW yang pernah memotong ujung jubahnya agar tidak mengganggu kucing yang sedang tidur di atasnya. Ini adalah bukti nyata betapa Rasulullah SAW memperlakukan kucing dengan sangat penuh kasih sayang.
Baca Juga: Jual Beli Kucing: Hukum dan Dalil Sahih dalam Islam
Hukum Membuang Kucing dalam Islam
Inilah bagian yang paling banyak ditanyakan, dan jawabannya bergantung pada kondisi kucing tersebut sebelum dibuang.
Membuang Kucing yang Dipelihara
Membuang kucing yang sudah dipelihara dan bergantung kepada pemiliknya untuk makan dan minum hukumnya haram dan berdosa besar. Kucing yang sudah dipelihara tidak lagi memiliki naluri liar yang cukup untuk bertahan hidup sendiri di jalanan.
Dalil yang sangat tegas tentang hal ini adalah hadis tentang seorang wanita yang masuk neraka karena mengurung kucing hingga mati:
“Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung. Ia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya mencari makan sendiri dari serangga di bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menggunakan hadis ini sebagai dalil bahwa menyia-nyiakan kucing yang sudah menjadi tanggungan adalah dosa besar yang tidak bisa dianggap enteng.
Membuang Kucing Liar yang Belum Pernah Dipelihara
Ini adalah kondisi yang berbeda. Kucing liar yang belum pernah dipelihara dan masih memiliki kemampuan bertahan hidup sendiri, hukum melepaskannya atau tidak memeliharanya tidaklah berdosa.
Namun para ulama tetap menganjurkan agar kucing liar sekitarnya diberi makan sesekali jika memungkinkan, karena memberi makan hewan yang kelaparan adalah salah satu bentuk kasih sayang yang mendapat pahala di sisi Allah.
Baca Juga: Apakah Jejak Kaki Kucing itu Najis?
Apa yang Seharusnya Dilakukan Jika Tidak Bisa Memelihara?
Tidak semua orang bisa terus memelihara kucing karena berbagai kondisi yang berubah, dan Islam menyediakan jalan tengah yang lebih bermartabat dari sekadar membuang.
Berikut pilihan yang jauh lebih baik jika memang tidak lagi sanggup merawat kucing yang dipelihara:
- Cari orang yang bersedia mengadopsi melalui komunitas pecinta kucing, media sosial, atau kenalan yang memang menyukai hewan.
- Serahkan ke shelter hewan atau komunitas rescue yang bisa merawat dan mencarikan adopter yang tepat.
- Titipkan sementara kepada tetangga atau keluarga sambil menunggu kondisi membaik jika masalahnya hanya sementara.
- Sterilisasi sebelum dilepas jika terpaksa tidak bisa dipelihara lagi, karena ini setidaknya mencegah populasi liar yang tidak terkontrol.
- Siapkan transisi yang layak dengan memastikan kucing dalam kondisi sehat dan cukup makan sebelum diserahkan kepada pemilik baru.
Kesimpulan
Jadi, membuang kucing yang sudah dipelihara hukumnya haram dan berdosa dalam Islam karena sama dengan menyia-nyiakan makhluk Allah yang sudah bergantung kepada kita.
Sementara untuk kucing liar yang belum dipelihara, melepaskannya tidak berdosa meski tetap dianjurkan untuk berbuat baik kepadanya.
Islam mengajarkan kasih sayang bukan hanya kepada sesama manusia, tapi kepada seluruh makhluk hidup tanpa terkecuali. Dan wujud kasih sayang terbaik dimulai dari kepedulian kepada yang lemah dan tidak bisa berbicara, termasuk hewan-hewan di sekitar.
Yuk, jadikan kepedulian ini sebagai semangat untuk terus berbagi kebaikan, salah satunya melalui Rumah Zakat yang menyalurkan bantuan kepada sesama yang juga membutuhkan uluran tangan.

