Bolehkah Zakat Digunakan untuk Biaya Pengobatan Orang Sakit? Ini Penjelasan Menurut Islam

oleh | Jul 31, 2026 | Inspirasi

Zakat untuk biaya pengobatan sering menjadi pertanyaan ketika ada keluarga, tetangga, atau masyarakat yang membutuhkan dana untuk berobat. Banyak yang bertanya, apakah dana zakat boleh digunakan untuk membiayai pengobatan orang sakit?

Jawabannya, boleh, tetapi dengan syarat tertentu. Dalam Islam, zakat hanya boleh diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan sebagai mustahik. Jadi, bukan status sakitnya yang menjadi dasar, melainkan apakah orang tersebut termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat (asnaf).

Baca juga : Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat? Simak Penjelasannya

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan…” QS. At-Taubah: 60

Ayat tersebut menjelaskan bahwa penerima zakat telah ditentukan secara jelas. Oleh karena itu, zakat tidak boleh diberikan di luar delapan golongan tersebut.

Apakah Orang Sakit Berhak Menerima Zakat?

Seseorang yang sedang sakit tidak otomatis menjadi penerima zakat. Namun, ia dapat menerima zakat apabila memenuhi salah satu kriteria mustahik, misalnya:

  • Termasuk golongan fakir atau miskin sehingga tidak mampu membiayai pengobatan.
  • Memiliki utang yang timbul karena biaya pengobatan dan memenuhi syarat sebagai gharim (orang yang berutang).
  • Memenuhi kriteria asnaf lainnya sesuai ketentuan syariat.

Sebaliknya, apabila orang yang sakit memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar biaya pengobatan, maka ia tidak berhak menerima zakat hanya karena sedang sakit.

Kapan Zakat Boleh Digunakan untuk Biaya Pengobatan?

Zakat untuk biaya pengobatan dapat disalurkan apabila:

  • Pasien tergolong fakir atau miskin.
  • Tidak memiliki kemampuan membayar biaya pengobatan.
  • Pengobatan merupakan kebutuhan yang mendesak.
  • Penyaluran dilakukan sesuai ketentuan syariat melalui individu atau lembaga amil zakat yang amanah.

Dalam kondisi tersebut, dana zakat dapat digunakan untuk membantu biaya rumah sakit, pembelian obat, tindakan medis, maupun kebutuhan kesehatan lain yang mendesak.

Bagaimana Jika Orang Sakit Bukan Mustahik?

Apabila orang yang sakit bukan termasuk mustahik zakat, maka bantuan tetap dapat diberikan melalui:

  • Sedekah.
  • Infak.
  • Wakaf.
  • Donasi kemanusiaan.
  • Bantuan sosial lainnya.

Dengan demikian, kebutuhan pengobatan tetap dapat dibantu tanpa menyalahi ketentuan penyaluran zakat.

Baca juga : Apakah Freelancer Wajib Zakat? Ini Penjelasan dan Cara Perhitungannya

Penutup

Zakat untuk biaya pengobatan diperbolehkan dalam Islam selama penerimanya termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, atau gharim yang memenuhi syarat. Jadi, yang menjadi ukuran bukan semata-mata kondisi sakit, melainkan statusnya sebagai mustahik zakat.

Apabila orang yang sakit tidak termasuk penerima zakat, bantuan tetap dapat diberikan melalui sedekah, infak, atau donasi lainnya. Dengan memahami ketentuan ini, penyaluran zakat dapat dilakukan secara tepat, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan sekaligus sesuai dengan tuntunan syariat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait