Seiring berkembangnya dunia digital, profesi freelancer semakin banyak diminati. Mulai dari desainer, penulis, programmer, hingga content creator memperoleh penghasilan secara mandiri. Lalu, apakah freelancer wajib zakat?
Jawabannya, ya, jika penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab. Dalam fikih kontemporer, pendapatan freelancer umumnya termasuk zakat penghasilan (zakat profesi).
Baca juga : Zakat Penghasilan: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya
Apakah Penghasilan Freelancer Wajib Dizakati?
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” QS. Al-Baqarah: 267
Ayat ini menjadi dasar bahwa hasil usaha yang halal, termasuk penghasilan freelancer, memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat.
Berapa Nisab Zakat Freelancer?
Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun.
Jika total penghasilan bersih selama setahun mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Cara Menghitung Zakat Freelancer
Jika penghasilan bersih seorang freelancer sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakatnya:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Zakat dapat dibayarkan setiap bulan atau diakumulasikan selama satu tahun.
Keutamaan Menunaikan Zakat
– Membersihkan harta dan jiwa.
– Mendatangkan keberkahan rezeki.
– Membantu masyarakat yang membutuhkan.
– Menumbuhkan kepedulian sosial.
Baca juga : Apakah Zakat Emas Dikeluarkan Setiap Tahun? Ini Penjelasannya
Penutup
Freelancer wajib zakat apabila penghasilannya telah mencapai nisab yang ditetapkan syariat. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan yang memenuhi ketentuan. Dengan menunaikan zakat, seorang freelancer tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga turut membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keberkahan rezeki.
Sahabat, yuk tunaikan zakat bersama Rumah Zakat.


