CARA MENGHITUNG ZAKAT TABUNGAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

CARA MENGHITUNG ZAKAT TABUNGAN

Oleh Eka Purwitasari | 11/9/2023, 2:43:33 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Menabung adalah salah satu cara untuk mempersiapkan masa depan. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Oleh karena itu, banyak orang yang mempersiapkan masa depannya salah satunya dengan cara menabung.


Menabung ini banyak ragamnya. Ada yang menabung untuk pendidikan anak. Ada juga yang menabung untuk biaya pernikahan, membeli kendaraan, membangun rumah, kesehatan, dan lain sebagainya. Kebanyakan orang menyimpan uang tabungannya di bank agar lebih aman. Selain menabung dalam bentuk uang, ada juga yang menabung dalam bentuk emas atau perak. Baik uang, emas, atau perak merupakan tabungan harta.


Baca Juga: Zakat Perdagangan


Namun, tahukah Sahabat, ternyata di dalam Islam, tabungan ini ada zakatnya lho! Berzakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini langsung turun dari Allah Swt.


“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dgn zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).


Pengertian Zakat Tabungan


Zakat tabungan atau zakat simpanan merupakan zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang kita miliki dalam bentuk harta. Harta di sini bisa dalam bentuk uang, emas, atau juga perak. Memang di zaman Rasulullah saw. tidak ada uang, adanya dinar yang terbuat dari emas dan dirham yang terbuat dari perak. Sehingga uang di masa kini di-qiyas-kan dengan dinar serta dirham karena sama-sama harta yang berharga.


Nah Sahabat, zakat tabungan baru bisa dikeluarkan setelah memenuhi nisab hartanya. Untuk tabungan emas nisabnya minimal telah mencapai 85 gram emas. Untuk tabungan perak nisabnya  minimal telah mencapai 595 gram perak. Dan untuk uang nisabnya mengikuti nisab emas, yakni seharga 85 gram emas.


Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Pertanian?


Selain telah mencapai nisab, syarat selanjutnya adalah tabungan tersebut telah tersimpan selama 1 tahun atau telah mencapai haul, baik perhitungan haul tahun Hijriah atau tahun Masehi. Apabila harta tabungan kita telah mencapai nisab dan haul, maka kita telah wajib mengeluarkan zakat tabungan. Berhati-hatilah jika enggan atau tidak mau berzakat padahal ia telah wajib zakat. Kenapa? Karena balasannya tidak main-main.


“Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di neraka Jahanam.” (H.R. Bukhari).


Cara Menghitung Zakat Tabungan


Sahabat, ada rumus yang bisa kita gunakan untuk menghitung zakat tabungan. Begini caranya:


1. Jika Menabung di Bank Syariah


Zakat Tabungan: (saldo akhir + bagi hasil) x 2,5%


2. Jika Menabung di Bank Konvensional


Zakat Tabungan: (saldo akhir - bagi hasil/bunga) x 2,5%


Baca Juga: Apakah Investasi Saham Ada Zakatnya?


Sahabat, itulah cara menghitung zakat tabungan yang kita miliki. Jika Sahabat ingin menghitung zakat secara praktis, Sahabat bisa mencoba Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Yuk Sahabat, jangan lupa tunaikan zakat tabungannya ya! 

 

 

 

 

 

 

 


Selanjutnya