BAGAIMANA CARA MEMBAYAR ZAKAT PERTANIAN? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BAGAIMANA CARA MEMBAYAR ZAKAT PERTANIAN?

Oleh Eka Purwitasari | 10/9/2023, 10:03:18 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Zakat pertanian merupakan zakat untuk tanaman pangan yang dijadikan makanan pokok suatu daerah atau negeri. Sama seperti zakat-zakat lainnya, zakat pertanian pun baru bisa dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab atau batas minimal wajib zakat. Zakat pertanian bisa dilakukan setelah masa panen bagi mereka yang memiliki lahan pertanian. Baik lahan itu dimiliki secara perorangan atau berkelompok.

Sementara itu, ada dua jenis tanaman pangan yang bisa dikenai zakat, yaitu: jenis tanaman buah-buahan (misalnya seperti kurma atau anggur), dan tanaman biji-bijian (misalnya seperti beras atau gandum).

Baca Juga: Fiqih Zakat

Perintah untuk menunaikan zakat pertanian salah satunya ada dalam surah Al-An’am ayat 141 berikut ini:

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Syarat Tanaman yang Wajib Zakat

Secara umum, ada beberapa syarat yang wajib terpenuhi dalam berzakat pertanian. Apa sajakah syaratnya?

1. Tanamannya merupakan hasil budidaya manusia.

2. Tanamannya merupakan bahan makanan pokok serta bisa disimpan dalam waktu yang cukup lama.

3. Tanamannya haruslah yang ditanam untuk dijual atau untuk dikonsumsi sebagai bahan pokok.

4. Tanamannya ditanam di lahan milik sendiri dan bukan milik orang lain.

5. Telah mencapai nishab.

Baca Juga: Perhiasan Emas Apakah Kena Zakat?

Nishab Zakat Pertanian

Ada aturan dalam berzakat pertanian, yakni harus sesuai dengan nishab-nya. Nishab zakat pertanian seperti yang disampaikan oleh Rasulullah saw. adalah 5 wasaq atau sejumlah 653 kg gabah atau 520 kg jika dalam bentuk makanan pokok. Jika misalnya hasil pertanian kurang dari nishab di atas maka tidak wajib zakat, gantinya bisa sedekah biasa.

Kadar Zakat Pertanian

Besaran kadar zakat pertanian berbeda. Jika lahan pertanian tersebut menggunakan irigasi yang berbayar, maka kadar zakatnya 5%. Sementara itu, jika lahan pertaniannya tidak menggunakan irigasi berbayar atau hanya menggunakan irigasi dari air hujan, maka kadar zakatnya 10%.

Baca Juga: Zakat Perdagangan

Contoh Cara Penghitungan Zakat Pertanian

Agar lebih memudahkan pemahaman terkait zakat pertanian, berikut ada contoh simulasinya.

Ibu Silvia memiliki lahan pertanian dan ia berhasil memanen padi dengan jumlah gabah keringnya seberat 3 ton. Pengairan padinya tidak menggunakan irigasi berbayar atau hanya memaksimalkan air hujan saja. Maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan Ibu Silvia adalah:

3 ton gabah kering = 3000 kg. Sehingga sudah melebihi nishab 653 kg gabah. Maka, zakatnya adalah 3000 kg x 10% (karena irigasinya tidka berbayar) = 300 kg gabah kering harus dizakatkan.

Bagaimana Sahabat? Mudah bukan cara menghitung zakat pertanian itu? Bagi Sahabat yang memiliki lahan pertanian, Sahabat bisa berzakat melalui Rumah Zakat dengan klik tautan berikut ini.

 

 

 

 


Selanjutnya