PERHIASAN EMAS APAKAH KENA ZAKAT? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

PERHIASAN EMAS APAKAH KENA ZAKAT?

Oleh Eka Purwitasari | 9/7/2023, 2:07:05 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Emas adalah salah satu perhiasan mahal yang sering digunakan oleh wanita. Banyak wanita memiliki tabungan emas, baik untuk penggunaan sehari-hari maupun sebagai investasi. Tapi emas jenis apa yang harus dizakati?

Menurut Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, Asma binti Abu Bakar, dan Aisyah r.a., emas yang digunakan oleh wanita sebagai perhiasan dalam jumlah yang berlebihan (melebihi batas biasa) harus tetap dizakati.

Standar "berlebihan" atau tidak biasanya bergantung pada tradisi di masyarakat. Oleh karena itu, emas yang digunakan sebagai perhiasan dalam jumlah yang wajar tidak perlu dizakati karena emas tersebut halal bagi wanita sebagai perhiasan atau kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Berapa Minimal Gaji yang Wajib Zakat?

Zakat emas, perak, atau logam mulia lainnya dikenakan pada emas, perak, dan logam mulia lainnya yang mencapai nisab dan telah mencapai masa haul selama satu tahun. Dasar kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran surah At-Taubah Ayat 34:

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasarkan pada hadits lain, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (H.R. Abu Dawud).

Setelah mengetahui kewajiban zakat emas dan perak, kita perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh emas dan perak yang wajib dizakati:

1. Milik sendiri, bukan pinjaman atau milik orang lain.

2. Sudah mencapai masa haul selama satu tahun.

3. Telah mencapai nisab, yaitu 85 gram untuk emas.

Baca Juga: Keutamaan Membiayai Penuntut Ilmu

Jadi, zakat emas wajib dikenakan jika emas yang kita miliki mencapai atau melebihi nisab 85 gram, dan zakatnya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Semua ulama telah sepakat bahwa emas yang memenuhi syarat ini harus dikenakan zakat.

Sahabat ingin tunaikan zakat emas? Ke Rumah Zakat saja yuk! Rumah Zakat merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) profesional di Indonesia yang terpercaya dan amanah. Zakat emas yang Sahabat tunaikan akan disalurkan kepada yang berhak dan membutuhkan.

Sahabat pun bisa menghitung jumlah zakat yang dikeluarkan dengan kalkulator zakat dari Rumah Zakat. Untuk membayar zakat emas, bisa klik tautan berikut ini: Zakat Emas.


Selanjutnya