Bolehkah Melamar Orang yang Sudah Dilamar? Ini Hukumnya dalam Islam

oleh | Sep 25, 2026 | Inspirasi

Ketika mengetahui seseorang sudah dilamar, mungkin muncul pertanyaan: apakah masih boleh menyampaikan niat untuk menikahinya? Dalam Islam, ada adab yang perlu diperhatikan agar proses menuju pernikahan tidak merugikan atau mengganggu pihak lain.

Rasulullah SAW melarang seorang Muslim mengajukan lamaran di atas lamaran saudaranya dalam kondisi tertentu. Lantas, bagaimana hukumnya?

Baca juga : Doa Memohon Jodoh Terbaik Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Hukum Melamar Orang yang Sudah Dilamar

Secara umum, tidak diperbolehkan melamar seseorang yang sedang berada dalam proses lamaran dengan orang lain, apabila lamaran tersebut sudah diterima dan belum dibatalkan.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

“Janganlah seseorang melamar di atas lamaran saudaranya hingga ia meninggalkan lamarannya.” HR. Muslim

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa seseorang tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya kecuali pihak pertama memberikan izin.

Larangan ini bertujuan menjaga hubungan baik dan mencegah seseorang merusak proses pernikahan yang sedang berlangsung.

Kapan Boleh Melamar Orang yang Sudah Dilamar?

Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Melamar dapat dilakukan apabila:

1. Lamaran pertama sudah ditolak

Jika pihak perempuan telah menolak lamaran pertama, maka proses tersebut telah selesai. Dalam kondisi ini, orang lain dapat menyampaikan lamaran.

2. Pihak pertama membatalkan lamaran

Jika orang yang sebelumnya melamar sudah tidak melanjutkan niatnya, maka orang lain dapat mengajukan lamaran.

3. Pihak pertama memberikan izin

Hadis Nabi SAW secara jelas menyebutkan pengecualian ketika pihak yang lebih dahulu melamar memberikan izin.

4. Lamaran belum mendapatkan jawaban

Jika lamaran pertama masih dalam tahap pembicaraan dan belum diterima, persoalannya berbeda. Karena itu, penting mengetahui apakah pihak perempuan sudah menerima atau masih mempertimbangkan lamaran tersebut.

Lamaran Bukan Berarti Sudah Menjadi Suami Istri

Hal penting lainnya, lamaran atau khitbah bukanlah akad nikah. Orang yang sudah bertunangan tetap belum menjadi pasangan suami istri secara sah.

Karena itu, selama belum ada akad, keduanya tetap harus menjaga batasan pergaulan sesuai syariat.

Namun, status lamaran tetap perlu dihormati. Jangan sampai seseorang sengaja masuk untuk membujuk pihak perempuan agar membatalkan lamaran yang sudah diterima demi memilih dirinya.

Baca juga : Apakah Dia Jodohku? Ini Tanda-tandanya dalam Islam

Utamakan Adab dalam Urusan Jodoh

Urusan jodoh memang berada dalam ketentuan Allah SWT. Namun, seseorang tetap perlu menjaga adab dalam proses mencarinya.

Jika mengetahui seseorang sudah menerima lamaran, sebaiknya jangan langsung masuk dan mencoba mengambil alih. Hormati proses yang sedang berjalan.

Jika ternyata lamaran tersebut berakhir atau pihak pertama memberikan izin, barulah seseorang dapat menyampaikan niat dengan cara yang baik.

Pada akhirnya, mendapatkan pasangan bukan hanya tentang siapa yang lebih dahulu datang, tetapi juga tentang bagaimana proses tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai tuntunan agama.

Sahabat, mari tunaikan zakat, infak dan sedekah bersama Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait