FIQIH ZAKAT - Rumah Zakat
Rumah Zakat

FIQIH ZAKAT

Oleh Eka Purwitasari | 9/7/2023, 3:45:01 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Zakat merupakan sesuatu yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila telah mencapai syarat tertentu, yaitu telah mencapai haul serta nisab. Perintah berzakat secara jelas telah disampaikan Allah Swt. dalam surah At-Taubah ayat 103 berikut ini, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (Q.S. At-Taubah: 103).

Menurut Majma’ Lughah al-Arabiyah; Al-Mu’jam al-Wasith, secara bahasa zakat memiliki beberapa pengertian, yaitu: keberkahan (Al-Barakah), pertumbuhan dan perkembangan (An-Namaa’), kesucian (Ath-Thaharah), serta kebaikan dan keberesan (Ash-Shalah).

Kemudian apabila merujuk dari buku Zakat dalam perekonomian Modern karya Prof. DR. Didin Hafidhuddin, Msc., zakat sendiri merupakan bagian dari harta yang memiliki persyaratan tertentu dan diwajibkan Allah untuk diserahkan/dibagikan kepada mereka yang memang berhak menerimanya dengan persayaratan tertentu.

Baca Juga: Bolehkah Zakat, Infak, dan Sedekah Secara Online?

Sementara itu, seperti yang dikutip dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha. Harta zakat itu kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan aturan syariat Islam. Meski demikian, jika harta belum memenuhi syarat maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.

Syarat Harta yang Wajib Zakat

Lalu, apa sajakah syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya? Apa sajakah syaratnya? Berikut penjelasannya!

1. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang barangnya halal dan diperolehnya pun dengan cara yang baik atau halal. Dilarang berzakat dari harta yang haram.

2. Harta yang dikeluarkan zakatnya merupakan harta milik sendiri secara penuh.

3. Harta yang dizakati adalah harta yang bisa berkembang atau merupakan harta yang produktif dan berpotensi memberikan nilai tambah

4. Hartanya telah melewati batas waktu satu tahun/haul dan telah mencapai nisab (batas minimal harta) yang wajib dikeluarkan.  

Baca Juga: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Setelah mempelajari pengertian dan syarat zakat, agar tidak salah memahami, kita perlu mengetahui perbedaannya dengan infak dan sedekah. Lalu, apa perbedaannya?

Zakat itu merupakan kewajiban harta yang memang sudah spesifik. Ada aturan dan syarat-syaratnya untuk berzakat. Zakat pun memiliki alokasi jumlah tertentu dan waktu tertentu.

Sementara infak itu mencakup harta yang termasuk zakat dan nonzakat. Infak pun ada yang sifatnya wajib dan sunah. Apa saja infak yang wajib? Contohnya adalah membayar kafarat, membayar nazar, atau membayar zakat. Sementara infak yang sifatnya sunah contohnya infak untuk anak yatim duafa, infak bagi korban bencana alam, dan lain sebagainya.

Lalu untuk sedekah sendiri adalah sesuatu yang maknanya lebih luas dari zakaf serta infak. Sedekah ini di dalamnya bisa bermakna infak, zakat, atau kebaikan-kebaikan nonmateri seperti: ilmu, tenaga, pikiran, senyuman, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Bersegera Membayar Utang Sebelum Mati

Hukum dan Landasan Kewajiban Zakat

Lalu bagaimana landasan hukum berzakat? Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, zakat hukumnya wajib bagi yang telah memenuhi syaratnya. Perintah berzakat banyak ditemukan di dalam Al-Qur’an dan al-hadits.

Landasan kewajiban berzakat contohnya terdapat dalam surah At-Taubah ayat 103 yang berisi perintah berzakat untuk membersihkan dan menyucikan harta. Kemudian ada juga dalam hadits seperti yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim perihal rukun Islam yang salah satunya adalah berzakat.

Hukum Mengingkari dan Menolak Zakat

Jika seorang muslim telah mengetahui kewajiban berzakat dan hartanya sudah masuk syarat untuk dikeluarkan zakatnya tetapi mengingkari dan menolak berzakat, maka sejatinya ia telah jatuh pada kekafiran. Bahkan, ia disamakan dengan orang yang telah murtad dari agama Islam.

Balasan orang-orang yang mengingkari dan menolak zakat pun banyak dibahas dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits. Yang pasti, mereka akan mendapat balasan atas perbuatan yang mereka lakukan di dunia. Allah Swt. telah menyiapkan siksaan khusus bagi mereka yang tidak mau berzakat padahal hartanya sudah masuk syarat wajib zakat.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Membantu Melunasi Utang Kaum Duafa 

Sahabat, sekarang berzakat bisa sangat mudah, cepat, dan praktis lho! Hanya menggunakan smartphone, Sahabat sudah bisa menunaikan zakatnya melalui Rumah Zakat. Cukup ikuti tautan berikut, maka Sahabat sudah bisa berzakat: Zakat Asyik di Rumah Zakat.


Selanjutnya