BOLEHKAH ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH SECARA ONLINE? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH SECARA ONLINE?

Oleh Eka Purwitasari | 8/10/2023, 3:41:53 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Teknologi semakin berkembang. Kini, banyak aktivitas yang bisa dilakukan secara online atau dikenal juga sebagai daring. Belajar, berbelanja, berkomunikasi, bahkan bekerja pun bisa dilakukan secara online. Tentu ini adalah suatu keuntungan tersendiri bagi banyak orang. Selain bisa menghemat waktu, juga bisa menghemat ongkos dan tentunya lebih praktis.

Lalu, bagaimanakah dengan zakat, infak, dan sedekah? Apakah bisa juga dikerjakan secara online?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa sedekah itu ada dua macam, yakni sedekah yang sifatnya wajib dan sedekah sunah. Sedekah yang bersifat wajib adalah zakat. Zakat memiliki aturan tersendiri untuk dikeluarkan. Selain zakat, yang bersifat wajib adalah infak kafarat dan infak nazar. Sementara itu, sedekah yang bersifat sunah seperti sedekah untuk hewan, sedekah anak yatim, sedekah ilmu, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sedekah Mendatangkan Rezeki

Baik zakat, infak, atau sedekah, semuanya itu adalah amalan yang sangat disukai oleh Allah Swt. Allah Swt. akan memberikan pahala yang berlimpah bagi mereka yang ikhlas dan tulus menunaikan zakat, infak, atau sedekah.

“Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (Q.S. Al-Baqarah: 274).

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Q.S. Al-Baqarah: 261).

Baca Juga: Bolehkah Bersedekah Atas Nama Orang Lain?

Rukun Zakat, Infak, dan Sedekah Adalah Niat

Rukun sahnya mengerjakan zakat, infak, dan sedekah adalah niat. Niat inilah yang menjadi fondasi awal suatu amal. Hal itu selaras dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut ini:

"Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Sementara akad dalam mengerjakan zakat, infak, dan sedekah adalah sunah. Sehingga meski tidak ada akad secara langsung, amalan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan tidak akan gugur. Hal tersebut pun disampaikan oleh Ustaz Zul Ashfi, S.S,I, LC bahwa pemberi zakat, infak, atau sedekah yang memiliki niat, hukumnya adalah sah.

Mereka yang Berzakat, Infak, Atau Sedekah Tidak Perlu Bertemu

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa mereka yang hendak berzakat, berinfak, atau bersedekah tidak perlu bertemu secara langsung (tatap muka) dengan penerima zakat, infak, atau sedekah. Meski demikian, amalannya tetap sah.

Baca Juga: Keutamaan Sedekah Sumur dan Memberi Minum Air

Hal tersebut pernah disampaikan oleh ulama Yusuf Al-Qardhawi yang mengatakan bahwa, “seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”

Sehingga sebenarnya boleh-boleh saja jika ada yang ingin berzakat, berinfak, atau bersedekah misalnya melalui lembaga zakat tanpa bertemu terlebih dahulu. Ini menegaskan bahwa zakat, infak, atau sedekah secara online itu tetap sah dan diperbolehkan.

Yuk Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui Rumah Zakat!

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya. Selain itu, Rumah Zakat pun mengelola kurban dari masyarakat dalam program Superqurban dan Desaku Berqurban.

Untuk berzakat melalui Rumah Zakat bisa klik di sini.

Untuk berinfak melalui Rumah Zakat bisa klik di sini.

Untuk bersedekah melalui Rumah Zakat bisa klik di sini.

 

 

 


Selanjutnya