Warisan dalam Islam, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya? Ini Penjelasannya

oleh | Sep 4, 2026 | Inspirasi

Warisan dalam Islam memiliki aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan dijelaskan melalui ilmu faraid. Aturan ini mengatur siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan dan bagaimana pembagiannya.

Dalam hukum Islam di Indonesia, ketentuan mengenai warisan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum untuk mendapatkan warisan.

Baca juga : Keluarga Beda Agama, Harta Warisan Gimana? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Siapa Saja yang Berhak Menerima Warisan?

Secara umum, ahli waris dapat berasal dari hubungan darah dan hubungan perkawinan.

Beberapa orang yang dapat menjadi ahli waris berdasarkan hubungan darah antara lain:

  • Ayah
  • Ibu
  • Anak laki-laki
  • Anak perempuan
  • Saudara laki-laki
  • Saudara perempuan
  • Kakek
  • Nenek

Sementara itu, ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan adalah suami atau istri yang ditinggalkan oleh pewaris.

Namun, tidak berarti semua orang tersebut selalu mendapatkan bagian secara bersamaan. Siapa yang mendapatkan warisan dan berapa bagiannya bergantung pada susunan keluarga yang masih hidup ketika pewaris meninggal.

Anak sebagai Ahli Waris

Anak termasuk orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris dan dapat menjadi ahli waris.

Dalam ketentuan waris Islam, bagian anak laki-laki dan anak perempuan memiliki aturan tertentu. Al-Qur’an menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu bagian seorang anak laki-laki setara dengan bagian dua anak perempuan.

Karena itu, pembagian warisan tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah anggota keluarga. Kondisi ahli waris perlu diperiksa terlebih dahulu agar pembagiannya sesuai ketentuan.

Suami atau Istri Juga Berhak Mendapatkan Warisan

Hubungan perkawinan juga menjadi salah satu sebab seseorang dapat menjadi ahli waris.

Suami dapat memperoleh warisan dari istrinya yang meninggal. Begitu pula istri dapat memperoleh warisan dari suaminya.

Besarnya bagian suami atau istri berbeda-beda, tergantung ada atau tidaknya anak serta kondisi ahli waris lainnya.

Sebelum Warisan Dibagikan

Harta peninggalan tidak langsung dibagikan kepada ahli waris.

Dalam hukum kewarisan Islam, terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu, seperti biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang pewaris, dan pelaksanaan wasiat sesuai ketentuannya. Setelah itu, harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Karena itu, menghitung warisan sebaiknya tidak hanya melihat jumlah harta yang ditinggalkan.

Baca juga : Keluarga Pecah Karena Warisan? Ini Solusi dari Hukum Waris Islam

Mengapa Pembagian Warisan Perlu Dipahami?

Warisan merupakan hak yang telah diatur dalam syariat. Pembagiannya perlu dilakukan dengan hati-hati agar hak setiap ahli waris tetap terjaga.

Memahami ilmu waris juga dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan perselisihan di dalam keluarga. Kementerian Agama turut mendorong masyarakat untuk memahami ilmu kewarisan agar persoalan waris tidak menimbulkan konflik.

Pada akhirnya, pembagian warisan dalam Islam bukan sekadar membagi harta. Di dalamnya terdapat aturan yang bertujuan menjaga hak keluarga dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.

Jika susunan ahli waris cukup kompleks, sebaiknya perhitungan dilakukan dengan bantuan ahli faraid atau pihak yang memahami hukum waris Islam agar pembagiannya tepat.

Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait