Zakat untuk Korban Bencana, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Menurut Islam

oleh | Agu 28, 2026 | Inspirasi

Ketika bencana terjadi, banyak masyarakat kehilangan rumah, harta benda, bahkan sumber penghasilan. Kondisi tersebut sering menimbulkan pertanyaan, apakah zakat boleh diberikan kepada korban bencana?

Jawabannya, boleh, selama korban bencana termasuk golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Hal ini juga ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya.

Baca juga : Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat? Simak Penjelasannya

Korban Bencana Bisa Menjadi Penerima Zakat

Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan atau asnaf sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Karena itu, status sebagai korban bencana saja tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima zakat.

Namun, jika akibat bencana seseorang kehilangan harta dan menjadi fakir atau miskin, ia dapat menerima zakat. Korban bencana yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan memenuhi kriteria gharim juga dapat menjadi penerima zakat.

Bagaimana Zakat Digunakan untuk Korban Bencana?

Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022 menjelaskan bahwa zakat dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana dengan sejumlah ketentuan.

Zakat dapat diberikan langsung kepada korban yang memenuhi kriteria mustahik. Bentuknya dapat berupa:

  • uang tunai;
  • makanan pokok;
  • kebutuhan pengobatan;
  • kebutuhan dasar lainnya;
  • modal kerja untuk membantu pemulihan ekonomi.

Pada masa pemulihan, zakat juga dapat digunakan untuk membantu fakir miskin terdampak bencana agar kembali memiliki penghasilan.

Bagaimana dengan Kebutuhan Umum?

Fatwa MUI juga memberikan ruang penggunaan zakat untuk kemaslahatan umum apabila penerima manfaat termasuk dalam kategori sabilillah.

Contohnya antara lain penyediaan air bersih, sanitasi, tenda pengungsian, alat pelindung diri, pengobatan, hingga kebutuhan relawan yang menjalankan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan bencana.

Sementara itu, untuk kebutuhan kebencanaan yang tidak termasuk penyaluran kepada asnaf, seperti kegiatan pencegahan atau kebutuhan umum tertentu, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dapat menjadi pilihan.

Zakat untuk Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Penyaluran zakat tetap harus memperhatikan ketentuan syariat. Artinya, lembaga pengelola zakat perlu memastikan penerima bantuan memang termasuk dalam asnaf yang berhak.

Dengan begitu, bantuan tidak hanya cepat sampai kepada penyintas, tetapi juga tetap sesuai dengan ketentuan zakat.

Baca juga : Apakah Freelancer Wajib Zakat? Ini Penjelasan dan Cara Perhitungannya

Kesimpulan

Zakat untuk korban bencana diperbolehkan, dengan syarat penerimanya termasuk salah satu dari delapan asnaf. Korban bencana yang kehilangan harta hingga menjadi fakir atau miskin, misalnya, dapat menjadi penerima zakat.

Fatwa MUI juga membolehkan pemanfaatan zakat dalam penanggulangan dan pemulihan bencana dengan ketentuan tertentu. Sementara kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi melalui zakat dapat dibantu melalui infak, sedekah, dan dana sosial lainnya.

Sahabat, yuk tunaikan zakatmu bersama Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait