APAKAH INVESTASI SAHAM ADA ZAKATNYA? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

APAKAH INVESTASI SAHAM ADA ZAKATNYA?

Oleh Eka Purwitasari | 9/15/2023, 8:53:17 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Saham merupakan bukti dari kepemilihan suatu perusahaan. Saham sendiri sebenarnya berasal dari Bahasa Arab “sahm” yang bentuk jamaknya adalah “ashum” atau “suhmah” yang memiliki arti bagian atau bagian kepemilikan.

Orang yang memiliki saham dalam suatu perusahaan maka ia pun memiliki hak atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan bisa pula menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan arah kebijakan perusahaan di masa yang akan datang.

Baca Juga: Keistimewaan Sedekah Makanan

Di dalam Islam, saham wajib dikeluarkan zakatnya apabila total harga saham bersama dengan deviden atau keuntungan investasi telah mencapai nisab (batas minimal jumlah yang wajib zakat) serta telah mencapai haul (satu tahun).

Zakat saham ini bisa dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang dikeluarkan zakatnya dinilai berdasarkan bursa saham atau harga pasar yang tengah berlaku dan bukan berdasar pada harga saham di awal pembelian.

Lalu, bagaimanakah cara menghitung zakat saham?

Sebelum membahas cara menghitung zakat saham, perlu kita ketahui bahwa nisab zakat saham adalah 85 gram emas murni. Jadi, apabila sahamnya telah minimal seharga 85 gram emas murni, maka ia wajib mengeluarkan zakat sahamnya.

Namun, jika ia belum mencapai nisab minimal seharga 85 gram emas murni, maka ia belum wajib menunaikan zakat saham. Sementara itu, harga emas murni per gramnya dinilai dari harta terkini saat zakat akan ditunaikan. Lalu, kadar zakat saham yang dikeluarkannya adalah 2,5%. Tidak boleh kurang atau lebih karena dalam zakat ada ketentuannya dan zakat saham ini bisa dilakukan di akhir tahun.

Baca Juga: Keutamaan Sedekah Jumat

Ada rumus mudah yang bisa digunakan untuk menghitung zakat saham, yaitu:

Nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

Contoh penghitungan zakat saham:

Bapak H. Deden mempunyai 700.000 lembar saham PT. Rida Ilahi. Harga nominal per lembar sahamnya adalah Rp7.000,00. Kemudian di akhir tahun, setiap lembar saham yang dimiliki Bapak H. Deden memperoleh dividen per lembarnya sebanyak Rp500,00

Cara menghitung zakat sahamnya:

Nilai saham (book value) 700.000 x Rp7.000,00 = Rp4.900.000.000,00 (4,9 miliar rupiah)

Dividen 700,000 x Rp500,00 = Rp350.000.000,00 (350 juta rupiah)

Sehingga, total nilai kumulatif riil saham adalah Rp4.900.000.000,00 + Rp350.000.000,00 = 5.250.000.000,00 (5,25 miliar rupiah)

Maka, total zakat saham yang harus dikeluarkan Bapak H. Deden adalah 2,5% x Rp.5.250.000.000,00 = Rp131.250.000,00 (131 juta 250 ribu rupiah)

Sahabat bisa menunaikan zakat sahamnya melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini. Semoga dengan zakat saham yang ditunaikan bisa membantu banyak orang yang membutuhkan dan mendapat keridaan dari Allah Swt. Aamiin.

 

 

 

 

 


Selanjutnya