Barang yang Digadai, Apakah Masih Harus Dibayar Zakatnya?

oleh | Jul 2, 2025 | Artikel, Inspirasi

Zakat adalah kewajiban penting dalam Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim memiliki harta sesuai nishab dan haul. Namun, ketika seseorang memiliki harta yang sedang digadaikan: ‘Apakah harta yang digadai tetap harus membayar zakatnya?’

بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)

Artinya: “Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim).

وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره

Artinya: “Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331).

Melihat dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nomor 67, tahun 2022, tentang ‘Hukum Zakat Atas Barang Yang Digadaikan’.

Baca Juga: Gimana Hukum Mengucap Salam saat Ziarah Kubur?

Barang yang Digadai Harus Tetap Bayar Zakat?

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa:

1. Barang yang digadaikan adalah barang milik penggadai yang digadaikan kepada orang lain sebagai jaminan atas utang dan dikembalikan saat ada pelunasan, yang dilaksanakan dengan menggunakan akad syari.

2. Pada dasarnya barang yang digadaikan tetap dimiliki oleh orang yang menggadaikan.

3. Barang yang digadaikan sebagaimana dimaksud angka (1) wajib dizakati jika:

a. Termasuk kategori harta yang wajib dizakati (al-amwal az-zakawiyah).

b. Mencapai nisab (termasuk ketika ditotal dengan harta sejenis yang tidak digadaikan); dan

c. Memenuhi syarat haul pada harta yang memerlukan syarat hawalan al-haul.

Baca Juga: Siapa Saja yang Termasuk Hamba Sahaya?

3. Ketentuan hukum zakat barang yang digadaikan mengikuti ketentuan hukum jenis barang tersebut.

Pendapat- Imam Nawawi tentang zakat harta yang digadai, berkata dalam al Majmu’ (5/343) yakni sebagai berikut.

“Jika seseorang menggadaikan ternak atau komoditas zakat lainnya dan haul telah terpenuhi, maka ada dua jalan, pertama pandangan madzhab (Syafi’i) dan Jumhur yang menegaskan wajib dikeluarkan zakatnya karena kepemilikannya secara penuh terhadap harta tersebut. Kedua, ada yang menyatakan adanya perbedaan dalam harta yang dighashab karena terhalangnya tasharruf terhadap harta tersebut. Yang memegang pendapat jumhur juga ada pandangan bahwa hutang tidak mencegah kewajiban zakat” Pendapat- Imam Nawawi berkata dalam al Majmu’ (5/343).

Zakat adalah perintah yang Allah wajibkan kepada setiap muslim yang sudah mencapai nishab dan haul. Jika hartamu memenuhi syarat tersebut, jangan lupa segera tunaikan zakatnya di www.rumahzakat.org/zakat.

Sumber: Fatwa MUI

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait