Bolehkah Dana Zakat Digunakan untuk Penanggulangan Bencana?

oleh | Jul 4, 2025 | Artikel, Inspirasi

Penanggulangan bencana adalah salah satu kebutuhan mendesak yang kerap muncul dalam kehidupan masyarakat. Namun, dalam konteks pengelolaan zakat, muncul pertanyaan penting: ‘bolehkah dana zakat digunakan untuk penanggulangan bencana?’ ‘Apakah termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an?’

Pengertian Zakat dan Asnaf yang Berhak Menerima

Zakat adalah kewajiban harta yang ditunaikan oleh umat Islam untuk disalurkan kepada mereka yang berhak, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut, disebutkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil zakat

4. Muallaf

5. Riqab (budak)

6. Gharim (orang berutang)

7. Fi sabilillah

8. Ibnu sabil

Baca Juga: Memelihara Kucing Dalam Islam: Ketahui Hukumnya Hingga Kisah Nabi dan Kucing

Apakah Dana Zakat Boleh Disalurkan untuk Penanggulangan Bencana?

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia no 66 tahun 2022, tentang ‘Pemanfaatan Dana Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya’.

Tujuan dari diwajibkannya zakat adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Secara geografis, Indonesia termasuk negara yang memiliki potensi bencana seperti tsunami, gempa bumi dan banjir yang membutuhkan penanggulangan segera.

Dalam fatwa MUI tersebut diputuskan bahwa, harta zakat boleh saja dimanfaatkan untuk menanggulangi bencana, namun dengan beberapa ketentuan berikut:

1. Harta zakat disalurkan langsung ke penerima, termasuk dalam asnaf zakat.

2. Pendistribusian harta zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, tapi dengan ketentuan penerima manfaat termasuk sebagai asnaf sabilillah.

3. Segala kebutuhan untuk kepentingan pencegahan bencana termasuk biaya relawan untuk edukasi kebencanaan, pendampingan, perencanaan penganggulangan bencana yang tidak dapat dipenuhi dari harta zakat, bisa dipenuhi melalui dana infaq, shadaqah, serta dana sosial keagamaan lainnya.

Baca Juga: Dosa Jariyah: Ketika Dosa Terus Mengalir Meskipun Sudah Wafat

Perbedaan Zakat dan Infaq dalam Penanggulangan Bencana

Meskipun zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana, tidak semua bantuan bencana harus menggunakan dana zakat. Dana infaq, sedekah, dan wakaf justru lebih fleksibel dan bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, penyediaan logistik umum, atau bantuan jangka panjang.

Zakat bersifat terbatas pada individu atau golongan tertentu, sedangkan infaq/sedekah bisa digunakan untuk keperluan kolektif yang lebih luas.

Jadi, Dana zakat boleh digunakan untuk penanggulangan bencana, selama disalurkan kepada mereka yang tergolong dalam delapan asnaf zakat. Jika kamu sudah termasuk dalam seseorang yang wajib zakat, jangan tunda lebih lama, segera tunaikan zakatmu di www.rumahzakat.org/zakat.

Lewat zakat yang ditunaikan, artinya kamu sudah menunaikan kewajibanmu, sekaligus berkontribusi dalam kesejahteraan masyarakat.

Sumber: mui.or.id

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait