Zakat profesi adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki pendapatan tahunan melebihi nisab. Zakat ini menjadi cara untuk menyucikan harta sekaligus membantu sesama yang membutuhkan.
Perintah zakat telah Allah Swt. tegaskan dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” QS. At-Taubah : 103
Rasulullah SAW pun menegaskan dalam hadis:
“Allah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka.” HR. Bukhari dan Muslim
Baca juga : Zakat Tabungan dan Aturannya
Syarat Zakat Penghasilan :
1. Beragama Islam
Zakat adalah kewajiban yang hanya berlaku bagi umat Islam.
2. Memiliki Penghasilan yang Mencapai Nisab
Nisab zakat penghasilan disamakan dengan nisab emas, yaitu setara 85 gram emas per tahun. Jika harga emas saat ini Rp1.000.000/gram, maka nisabnya adalah Rp85.000.000 per tahun atau sekitar Rp7.083.000 per bulan.
3. Penghasilan Bersih
Zakat dihitung dari penghasilan bersih, yaitu penghasilan yang telah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang mendesak.
4. Kadar Zakat 2,5%
Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% dari penghasilan bersih.
5. Pembayaran Tepat Waktu
Zakat dapat ditunaikan setiap bulan atau dikumpulkan dan dibayarkan di akhir tahun, asalkan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Tahunan
Berikut cara praktis menghitung zakat penghasilan di akhir tahun:
Langkah-langkah:
– Hitung total penghasilan bersih selama 1 tahun.
– Kurangi dengan kebutuhan pokok atau kewajiban lain (jika ada).
– Pastikan jumlahnya melebihi nisab.
– Kalikan total penghasilan bersih dengan 2,5%.
Contoh:
– Total penghasilan bersih setahun: Rp100.000.000
– Nisab (misal harga emas = Rp1.000.000/gram): Rp85.000.000
– Karena lebih dari nisab, maka zakat: 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Gunakan Kalkulator Zakat Penghasilan Rumah Zakat untuk menghitung lebih mudah.
Cek aja : Kalkulator Zakat
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan dapat ditunaikan:
– Bulanan, setiap kali menerima gaji atau honor.
– Tahunan, di akhir tahun setelah menjumlahkan penghasilan dan menghitung kewajiban zakat.
Jika memilih tahunan, pastikan pencatatan keuangan dilakukan dengan baik agar penghitungan zakat tetap akurat.
Kesimpulan
Zakat penghasilan adalah kewajiban yang memiliki dampak besar bagi diri dan masyarakat. Dengan menunaikannya, kita membersihkan harta, menjaga keberkahan, dan membantu saudara yang membutuhkan. Sahabat bisa membayar zakat secara rutin atau di akhir tahun, asalkan penghasilan sudah melebihi nisab dan dihitung dengan benar.
Ingin menunaikan zakat penghasilan?
Klik : www.rumahzakat.org/zakat