Belakangan ini, fitur paylater atau beli sekarang bayar nanti jadi primadona di kalangan masyarakat digital.
Banyak yang merasa dimudahkan dengan layanan ini karena bisa membeli barang impian tanpa harus membayar langsung saat itu juga.
Pembayaran dilakukan di kemudian hari, biasanya dalam hitungan minggu atau bulan.
Namun, di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan penting yang tidak bisa diabaikan.
Bagaimana sebenarnya hukum paylater menurut Islam? Apakah boleh menggunakan layanan ini? Atau justru ada bahaya yang tersembunyi di balik kemudahan tersebut? Yuk, kita bahas lebih dalam bersama-sama
Apa Itu Paylater dan Cara Kerjanya
Sebelum masuk ke pembahasan hukum, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya paylater dan bagaimana cara kerjanya secara umum.
Jadi, Paylater merupakan layanan keuangan yang memungkinkan seseorang membeli produk atau jasa sekarang dan membayarnya nanti, sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Biasanya, sistem ini hadir dalam dua bentuk, pembayaran penuh di akhir periode atau cicilan bulanan.
Dalam praktiknya, sering kali ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pengguna, entah itu berupa bunga, denda keterlambatan, atau biaya administrasi lainnya.
Nah, di sinilah persoalan menjadi rumit jika dilihat dari kacamata syariat Islam.
Prinsip Dasar dalam Islam Soal Utang Piutang
Sebelum membahas boleh tidaknya paylater, penting juga untuk melihat bagaimana Islam memandang utang piutang.
Dalam Islam, utang bukan hanya soal keuangan, tapi juga soal tanggung jawab moral dan akhlak. Ada beberapa prinsip utama yang harus dijaga.
Pertama, Islam melarang riba, yaitu tambahan atau bunga atas pinjaman. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَۚ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 130)
Kedua, semua transaksi harus jelas dan transparan, termasuk akadnya. Tidak boleh ada ketidakjelasan soal waktu pembayaran, nominal, dan konsekuensinya.
Ketiga, transaksi juga harus adil, tidak menzalimi salah satu pihak.
Dan terakhir, Islam sangat menekankan pentingnya membayar utang tepat waktu. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah dianggap sebagai bentuk kezaliman.
Hukum Paylater Menurut Islam
Nah, ini bagian yang paling sering ditanyakan. Apakah paylater halal atau haram? Jawabannya ternyata bergantung pada sistem yang digunakan oleh penyedia layanan.
Jika dalam transaksi tersebut ada unsur tambahan seperti bunga, fee, atau denda yang telah disepakati di awal, maka layanan itu termasuk dalam kategori riba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan sudah memberikan fatwa yang menyatakan bahwa setiap tambahan biaya di luar pokok utang yang disepakati di awal hukumnya haram.
Kecuali jika tambahan tersebut diberikan secara sukarela, bukan karena perjanjian. Dalam fatwa DSN MUI No:19/DSN-MUI/IV/2001, dijelaskan bahwa memberi tambahan dalam pinjaman boleh dilakukan asal tidak diperjanjikan di awal.
Namun, jika ada sistem paylater yang benar-benar tidak mengenakan bunga, denda, atau biaya tambahan, dan akadnya sesuai syariah, maka hukumnya boleh.
Baca Juga: Wajib Tahu! Hukum Hutang Piutang Dalam Islam
Pendapat Ulama Soal Paylater
Beberapa pendapat dari ulama dan lembaga resmi mengenai layanan paylater:
- Mayoritas ulama fikih kontemporer menyatakan bahwa transaksi paylater yang mengandung tambahan seperti bunga atau biaya wajib tergolong riba dan haram hukumnya.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa DSN MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001 menegaskan bahwa tambahan dalam utang hanya boleh jika tidak diperjanjikan di awal (sifatnya sukarela).
- Transaksi yang mengandung syarat bunga dan denda keterlambatan dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan menyalahi prinsip syariah.
Namun, apabila layanan paylater tidak mengandung unsur riba dan akadnya jelas sesuai prinsip Islam, maka dibolehkan penggunaannya.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menggunakan Paylater
Sebelum memutuskan menggunakan layanan paylater, pertimbangkan hal-hal berikut:
- Periksa sistemnya, apakah ada bunga, biaya tambahan tersembunyi, atau denda jika terlambat?
- Tinjau akadnya, apakah akad transaksi transparan dan sesuai dengan hukum Islam?
- Hindari riba, jika ada tambahan di luar pokok utang yang disepakati sejak awal, lebih baik dihindari.
- Kaji kemampuan finansial diri, jangan sampai tergoda membeli barang yang belum mampu dibayar hanya karena kemudahan menunda pembayaran.
- Pilih layanan syariah, jika memungkinkan, gunakan layanan yang memang dirancang dengan prinsip syariah dari awal.
Kesimpulan
Nah, dri pembahasan ini, bisa disimpulkan bahwa layanan paylater yang mengandung bunga, biaya tambahan, atau denda tergolong riba dan hukumnya haram dalam Islam.
Namun, jika ada sistem paylater yang murni hanya menunda pembayaran tanpa tambahan apapun, serta memenuhi prinsip syariah seperti akad yang jelas dan tidak memberatkan, maka penggunaannya diperbolehkan.
Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.