Kenapa Mabuk Dilarang Keras dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya!

oleh | Jul 24, 2025 | Berita, Inspirasi

Mabuk dilarang dalam Islam bukan tanpa alasan. Larangan ini tidak hanya berkaitan dengan dosa, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa, akal, dan moralitas seseorang. Dalam Islam, menjaga akal termasuk bagian dari tujuan utama syariat (maqashid syariah).

Lantas, kenapa Islam begitu tegas melarang mabuk dan minuman keras? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga : Taubatnya Utbah Si Pemabuk

Dalil Al-Qur’an Larangan Mabuk
Larangan mabuk turun secara bertahap dalam Al-Qur’an. Ini menunjukkan betapa besar dampaknya terhadap masyarakat:

1. QS. Al-Baqarah: 219
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

2. QS. An-Nisa: 43
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”

3. QS. Al-Ma’idah: 90–91
“Sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Islam sangat menjaga akal manusia. Saat seseorang mabuk, ia kehilangan kendali terhadap:
– Ucapan dan tindakan
– Kemampuan membedakan halal–haram
– Kemampuan menjaga kehormatan diri & orang lain
Mabuk sering menjadi pintu masuk bagi dosa besar lain: zina, kekerasan, bahkan pembunuhan. Karena itu, larangan mabuk dalam Islam bersifat preventif sekaligus protektif.

Hikmah Larangan Mabuk dalam Islam

1. Menjaga akal: Mabuk membuat manusia kehilangan identitas rasionalnya.
2. Menjaga diri dari kejahatan: Banyak kejahatan dilakukan dalam keadaan mabuk.
3. Menjaga ibadah: Sholat dan ibadah lain tidak sah jika dalam keadaan mabuk.
4. Menjaga masyarakat dari kerusakan moral dan sosial.

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” HR. Muslim

Baca juga : Makanan dan Minuman di Surga Seperti Apa?

Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan bahwa pelaku mabuk tidak diterima shalatnya selama 40 hari, meskipun tetap wajib melaksanakannya
Islam selalu membuka pintu taubat. Jika seseorang pernah mabuk atau terjerumus dalam kebiasaan buruk ini:

– Segeralah bertaubat dengan sungguh-sungguh
– Tinggalkan pergaulan atau lingkungan yang mengarah ke kebiasaan itu
– Dekatkan diri kepada Allah dengan ilmu dan amal saleh

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri.” QS. Al-Baqarah: 222

Mabuk dilarang dalam Islam karena merusak inti dari kemuliaan manusia: akalnya. Dalam ajaran Islam, mencegah satu dosa bisa menyelamatkan kita dari banyak kehancuran. Semoga kita dijauhkan dari godaan khamar dan dijaga hati serta akal kita untuk tetap sadar dan lurus di jalan-Nya.

Klik : www.rumahzakat.org

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait