Qurban adalah salah satu perintah Allah kepada umat muslim yang memiliki kecukupan dari segi finansial. Sebagai bentuk kecintaan dan ketaatan kepada Allah, tidak sedikit umat muslim yang mengusahakan untuk bisa berqurban, meskipun sedang mengalami kondisi ekonomi yang sulit.
Patungan qurban sapi sering jadi pilihan karena lebih hemat dan tetap berpahala. Namun, agar sah secara syariat, ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan oleh para peserta qurban.
Syarat Patungan Qurban Sapi
1. Maksimal Tujuh Orang Peserta
Khusus untuk qurban sapi atau unta diperbolehkan dengan sistem patungan, dengan maksimal tujuh orang.
An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak 7 orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.
5 Waktu yang Dilarang untuk Puasa Sunnah
2. Semua Harus Berniat Qurban
Semua peserta patungan wajib berniat qurban, bukan sekadar bersedekah daging atau hanya ikut-ikutan. Setiap ibadah tergantung dengan niatnya. Maka dari itu, niatkan berqurban ikhlas karena Allah ta’ala.
3. Hewan Harus Memenuhi Syarat
Sapi atau unta yang digunakan harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan sudah cukup umur. Umur minimal sapi untuk qurban adalah dua tahun atau telah masuk tahun ketiga (musinnah), sesuai anjuran dari MUI dan NU.
4. Patungan Qurban Sapi Harus Jelas dan Transparan
Setiap peserta harus tahu bagian dan jumlah kontribusinya. Tidak boleh ada unsur riba, ketidakjelasan, atau ketidakadilan dalam proses pembayaran dan pembagian.
5. Tidak Boleh untuk Arisan Qurban
MUI menegaskan bahwa arisan qurban yang tidak langsung disembelih pada tahun yang sama dengan pembayaran tidak sah dijadikan ibadah qurban. Qurban harus dilakukan sesuai waktunya, yaitu 10–13 Dzulhijjah.
Jarangan Disadari, Ini Dosa Orang Tua Terhadap Anak Menurut Islam
6. Patungan Qurban Sapi Tidak Ada Niat Bisnis atau Komersil
Patungan qurban tidak boleh dijadikan ajang bisnis, seperti menjual dagingnya kembali. Tujuan utama adalah ibadah, bukan mencari keuntungan materi.
7. Penyaluran Daging Sesuai Syariat
Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada yang berhak menerima: fakir, miskin, dan orang sekitar. Boleh juga dikonsumsi oleh peserta qurban, selama tidak berlebihan.
Ganjaran Berqurban
Dilansir dari laman resmi mui.or.id, Allah SWT telah menjanjikan bahwa dengan berqurban akan menjadi bekal umat muslim di akhirat.
“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) qurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” [HR Ibnu Majah No 3117].
Patungan qurban sapi adalah solusi tepat untuk berbagi rezeki secara kolektif. Namun, penting untuk memastikan semua syaratnya terpenuhi agar ibadah qurban diterima oleh Allah SWT. Yuk kita usahakan qurban tahun ini, melalui link berikut, www.rumahzakat.org/donasi/superqurban.
Selain itu, Rumah Zakat juga mempunyai program Desaku Berqurban yaitu daging qurban yang didistribusikan ke daerah pelosok minim pequrban. Melalui program ini, Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa qurban dengan mudah dan pesan qurbannya via online. Dengan Desaku Berqurban, penyembelihan dilakukan sesuai syariah dan bebas kontaminasi seperti virus PMK karena sudah melalui proses yang higienis dan ketat. www.rumahzakatorg/desakuberqurban.