Dalam Islam, persoalan halal dan haram makanan bukan sekadar urusan rasa atau budaya, tetapi menyangkut ketundukan terhadap perintah Allah SWT.
Salah satu topik yang cukup menarik dibahas adalah tentang daging kuda. Meski terdengar tidak umum di sebagian masyarakat, konsumsi daging kuda seringkali menjadi perbincangan hangat.
Jadi, bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi daging kuda dalam Islam? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, Rumah Zakat akan membahasnya dalam artikel berikut. Yuk, simak!.
Hewan Kuda dalam Islam
Sebelum membahas hukumnya, mari kenali dulu bagaimana kedudukan kuda dalam ajaran Islam. Jadi, hewan ini bukan sembarang hewan. Dalam sejarah, kuda dikenal sebagai sahabat setia dalam medan perang, kendaraan perjalanan jauh, dan simbol kekuatan.
Allah SWT menyebut kuda dalam Al-Qur’an:
وَّالۡخَـيۡلَ وَالۡبِغَالَ وَالۡحَمِيۡرَ لِتَرۡكَبُوۡهَا وَزِيۡنَةً ؕ
“Dan (Dia ciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan.” (QS. An-Nahl: 8)
Ayat ini menunjukkan bahwa kuda memang diciptakan untuk ditunggangi dan menjadi bagian dari keindahan. Namun, tidak ada pernyataan eksplisit yang menyebut bahwa kuda haram untuk dimakan.
Halal atau Haram? Ketahui Hukum Mengkonsumsi Daging Kuda
Nah, masuk ke poin utama: halal atau haram kah daging kuda? Jawabannya bergantung pada pendapat ulama dan dalil yang mereka gunakan. Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa daging kuda halal untuk dikonsumsi.
Dalilnya cukup jelas, salah satunya dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
“Kami pernah memakan daging kuda dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada pula hadits dari Jabir bin Abdillah yang menyatakan bahwa para sahabat pernah menyembelih dan memakan daging kuda saat bersama Rasulullah SAW di Perang Khaibar.
Ini menjadi landasan kuat bagi para ulama, seperti dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, untuk menyatakan kehalalannya.
Namun, tidak semua sepakat. Ada juga pendapat berbeda dari Imam Malik yang mengharamkan daging kuda, karena menurut beliau hewan ini lebih layak dijaga sebagai alat transportasi atau perhiasan, bukan dikonsumsi.
maBaca Juga: Akibat Memakan Makanan Haram
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Hukum Daging Kuda
Agar lebih mudah memahami perbedaan pendapat para ulama, berikut ringkasan pandangan mazhab:
Mazhab | Hukum Daging Kuda | Dalil/Pertimbangan |
---|---|---|
Syafi’i | Halal | Berdasarkan hadits sahih dari Rasulullah SAW |
Hanbali | Halal | Sama seperti mazhab Syafi’i, berdasarkan praktik sahabat |
Hanafiyah | Makruh (tidak disukai) | Menganggap tidak layak, namun tidak haram |
Maliki | Haram | Berdalil bahwa kuda adalah kendaraan, bukan untuk dikonsumsi |
Dari tabel tersebut, terlihat bahwa mayoritas ulama cenderung membolehkan konsumsi daging kuda. Apalagi, tidak ditemukan dalil Al-Qur’an atau hadits sahih yang melarangnya secara tegas.
Kesimpulan
Jadi, bagaimana sebaiknya bersikap? Berdasarkan dalil dan pendapat mayoritas ulama, daging kuda pada dasarnya halal dikonsumsi, selama proses penyembelihannya sesuai dengan syariat Islam.
Hanya saja, jika mengikuti mazhab Malikiyah, maka ada baiknya menghindarinya kecuali dalam kondisi darurat.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang luas dan kaya akan khazanah keilmuan. Selama tetap berpegang pada dalil dan prinsip kehati-hatian.
Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.