KETENTUAN GHARIMIN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT - Rumah Zakat
Rumah Zakat

KETENTUAN GHARIMIN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Oleh Admin Rumah Zakat | 6/6/2023, 2:42:00 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Allah Swt. telah menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat (mustahik). Golongan-golongan yang berhak mendapat zakat dijelaskan oleh-Nya dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 berikut ini:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dari ayat di atas disebutkan salah satu yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang berutang. Mereka yang berutang ini disebut juga sebagai gharimin. Gharimin sendiri merupakan orang yang memiliki utang dan tak mampu membayarnya.

Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Kurban Olahan

Seperti yang disarikan dari buku Rangkuman Pengetahuan Islam Lengkap dari Penerbit Erlangga, ada ketentuan bagi gharimin yang berhak mendapatkan zakat. Lantas apa saja ketentuannya? Berikut penjelasannya!

1. Orang tersebut benar-benar tidak mampu melunasi utangnya

Jika orang yang berutang itu masih memiliki harta dalam bentuk lain untuk melunasi utangnya (misalnya emas, tanah, dan sejenisnya) dan dari harta lain itu masih bisa melunasi utangnya, maka ia tidak wajib mendapatkan zakat. Kecuali jika hartanya itu tidak cukup untuk melunasi utangnya. Maka, amil (pengelola zakat) bisa membayarkan sisa selisihnya saja/menambahkan dari kekurangan hartanya.

2. Utangnya dalam masalah kebaikan atau hal-hal mubah

Maksudnya, jika utangnya itu untuk kemaksiatan (misalnya judi, zina, minuman keras, dan sejenisnya), maka ia tidak boleh mendapatkan zakat. Kecuali jika ia bertaubat terlebih dahulu. Namun, soal taubat ini harus ada waktu untuk menilai apakah ia betul-betul bertaubat atau tidak. Sehingga memang dana zakat tidak serta merta diberikan setelah ia bertaubat. Harus dinilai serta diawasi terlebih dahulu.

Termasuk menyoal hal yang mubah. Dana zakat pun tidak diberikan kepada seseorang yang berutang secara berlebihan terhadap hal-hal yang mubah demi kepentingan gaya hidup (misalnya, berutang demi membeli pakaian yang modis dan mahal, demi barang elektronik yang mahal, dan sejenisnya).

Baca Juga: Cara Mudah Menabung Agar Dapat Berkurban Setiap Tahunnya

3. Utangnya harus segera dibayarkan

Dana zakat bisa diberikan kepada gharimin apabila memang utangnya harus segera dibayarkan. Namun, apabila masih bisa ditunda atau masih ada waktu untuk melunasinya nanti, maka dana zakat belum boleh dikeluarkan. Akan tetapi menyoal hal ini ada perbedaan pendapat dari ulama.

Ada ulama yang mengatakan bahwa pembayaran utang oleh baitul mal boleh disegerakan apabila kas yang ada di baitul mal mencukupi. Namun, apabila kas di baitul malnya terbatas/sedikit, maka bisa ditunggu sampai benar-benar membutuhkan.

4. Utangnya kepada sesama manusia, bukan utang kepada Allah

Maksudnya, utang yang boleh dibayarkan oleh baitul mal adalah utang ke sesama manusia (misalnya kepada tetangga, rekan bisnis, atau keluarga). Dan bukan utang kepada Allah terkait kafarat yang telah dilakukan atau sejenisnya.


Selanjutnya