INILAH FATWA MUI TENTANG DAGING KURBAN OLAHAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

INILAH FATWA MUI TENTANG DAGING KURBAN OLAHAN

Oleh Admin Rumah Zakat | 5/22/2023, 7:46:15 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Idul Adha yang terjadi pada tanggal 10 Dzulhijjah ini dikenal juga sebagai Idul Kurban. Di hari inilah umat Islam mengerjakan salat ‘Id lalu menyembelih hewan kurban. Selain berkurban di tanggal 10 Dzulhijjah, bisa juga menyembelih hewan kurban di hari Tasyrik, yakni di tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Daging kurban hasil penyembelihan biasanya dibagikan dalam bentuk mentah ke warga sekitar. Lalu, muncul pertanyaan, bolehkah mengolah daging kurban menjadi bentuk kalengan dan mendistribusikannya ke daerah yang jauh?

Baca Juga: Hukum Kurban dan Syaratnya

Untuk menjawab pertanyaan terkait daging kurban olahan, rupanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah membuat fatwa terkait persoalan ini. Fatwa ini secara resmi telah ditetapkan MUI pada tanggal 7 Agustus 2019. Berikut fatwanya:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 37 Tahun 2019
Tentang
PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN

Ketentuan Hukum:

1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:
a. Didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
b. Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah
c. Didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Dzul Hijjah 1440 H/7 Agustus 2019 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF., MA.
Ketua

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris

Baca Juga: Kenapa Harus Kurban ke Pelosok?

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di sini.  

 

 

 


Selanjutnya