Pertanyaan apakah zakat bisa dibayar di awal tahun sering muncul, terutama ketika seseorang ingin menata keuangan sejak awal atau memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk beribadah. Dalam Islam, zakat memiliki ketentuan waktu tertentu, namun terdapat penjelasan ulama terkait kebolehan membayar zakat lebih awal.
Lalu, bagaimana hukum membayar zakat di awal tahun menurut syariat Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga : Bagaimana Niat Zakat yang Benar? Ini Syarat Sahnya dalam Islam
Ketentuan Waktu Pembayaran Zakat
Pada dasarnya, zakat wajib ditunaikan ketika harta telah:
1. Mencapai nisab, dan
2. Berlalu haul (kepemilikan selama satu tahun hijriah), khususnya untuk zakat mal.
Artinya, zakat baru menjadi kewajiban setelah syarat tersebut terpenuhi. Namun, Islam juga memberikan kemudahan bagi umatnya dalam kondisi tertentu.
Apakah Zakat Bisa Dibayar di Awal Tahun?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa zakat boleh dibayar di awal tahun atau sebelum genap satu haul, selama harta tersebut sudah mencapai nisab. Hal ini dikenal dengan istilah ta’جيل الزكاة (menyegerakan zakat).
Pendapat ini dianut oleh jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.
Dalil Kebolehan Membayar Zakat Lebih Awal
Dalil kebolehan membayar zakat sebelum waktunya terdapat dalam hadis Rasulullah SAW:
“Bahwa Abbas bin Abdul Muthalib meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menyegerakan zakatnya sebelum jatuh tempo, maka Rasulullah SAW mengizinkannya.” HR. Abu Dawud dan Tirmidzi
Hadis ini menjadi dasar bahwa membayar zakat lebih awal diperbolehkan, selama memenuhi syarat nisab dan dilakukan dengan niat yang benar.
Hikmah Membayar Zakat di Awal Tahun
Menyegerakan zakat di awal tahun memiliki beberapa hikmah, di antaranya:
– Membantu mustahik lebih cepat, terutama di masa sulit
– Menenangkan hati karena kewajiban telah ditunaikan
– Menata keuangan dengan lebih terencana
– Memanfaatkan momentum awal tahun untuk memperbanyak amal
Prinsip ini sejalan dengan anjuran Islam untuk menyegerakan kebaikan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Meski diperbolehkan, membayar zakat di awal tahun tetap harus memperhatikan beberapa hal berikut:
– Harta sudah mencapai nisab
– Niat zakat dilakukan dengan jelas
– Perhitungan zakat dilakukan secara tepat
– Disalurkan kepada penerima yang berhak
Untuk memastikan ketepatan perhitungan dan penyaluran, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat melalui lembaga resmi dan tepercaya.
Peran Lembaga Zakat dalam Penyaluran
Lembaga amil zakat berperan penting dalam memastikan zakat tersalurkan secara amanah dan tepat sasaran. Berbagai program pemberdayaan dan kemanusiaan Rumah Zakat hadir untuk membantu mustahik keluar dari kesulitan dan membangun kemandirian.
Baca juga : Harga Logam Mulia Naik, Apakah Zakat Emas Ikut Bertambah?
Penutup
Jadi, jawaban dari pertanyaan apakah zakat bisa dibayar di awal tahun adalah boleh, selama harta telah mencapai nisab dan diniatkan sebagai zakat. Bahkan, menyegerakan zakat dapat menjadi langkah kebaikan yang memberi manfaat lebih luas bagi sesama.
Semoga penjelasan ini membantu umat Islam menunaikan zakat dengan lebih tenang dan penuh kesadaran.
Sahabat, yuk tunaikan zakatmu sekarang juga bersama Rumah Zakat


